[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023) kemarin. Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan, Irjen Teddy Minahasa blak-blakan membongkar kelakuan jahat polisi.
Dengan gamblang, mantan Kapolda Sumbar ini mengungkap adanya kelakuan jahat polisi yang sengaja menyisihkan Barang Bukti (BB) tangkapan narkoba untuk kemudian dijual lagi.
Teddy berbicara seperti itu berdasarkan pengalamannya saat menjabat sebagai Kasatreskrim dahulu.
Ia mengetahui banyak oknum-oknum polisi yang menjual kembali barang-barang haram tersebut.
"Semua tahu pak, polisi menyisihkan (barang bukti/bb) itu dan dijual. Saya pernah jadi Kasatreskrim, saya punya pengalaman di Paminal, tahu kelakuan anggota-anggota yang nakal-nakal. Saya katakan itu supaya Dody tidak melakukan itu," ujarnya. (*lihat video di bawah postingan)
Untuk informasi, perkara peredaran narkoba ini telah menyeret tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ketujuh terdakwa itu ialah:
1. Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa
2. Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara
3. Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto
4. Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
5. Linda Pujiastuti alias Anita Cepu (yang mengaku istri siri Teddy Minahasa)
6. Syamsul Maarif alias Arif; dan
7. Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
[Video - Pernyataan Teddy Minahasa]
Loh lah loh..??
— #99 (@PartaiSocmed) March 2, 2023
cc Pak @ListyoSigitP pic.twitter.com/IDrWkkOnpd