[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka kasus korupsi.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/7/2023).
Ali pun membenarkan dua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben.
Modus kedua tersangka melakukan perbuatan dugaan korupsi dengan meminta, menerima, memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," kata Ali.
Tak hanya itu kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.
Ben Brahim S. Bahat adalah Bupati Kapuas 2 periode yakni 2013—2018 dan 2018—2023.
(Sumber: Suara)