Jimly: Jika DPR Mau, DPD Sangat Mudah Mendukung Langkah Pemakzulan Jokowi

[PORTAL-ISLAM.ID]  Anggota DPD RI mewakili DKI Jakarta Prof. Jimly Asshiddiqie mengkritik tindakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menerbitkan Perpu Cipta Kerja. Jimly bahkan menyinggung soal impeachment alias pemakzulan Jokowi akibat lahirnya Perpu ini.

“Bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan),” kata Jimly melalui keterangan tertulis, dilansir Tilik.id.

Kalau mayoritas anggota DPR siap, kata Jimly, sangat mudah untuk mengkonsolidasikan anggota DPD dalam forum MPR untuk menyetujui langkah impeachment tersebut.

Mantan Ketua Mahkanah Konstitusi (MK) pertama itu mengingatkan, bahwa pembentuk Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah DPR, bukanlah presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi, sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU.

“Bukan dengan Perpu, tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK,” kata Jimly.

Dia mengatajan, Perppu ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel.

Sebelumnya pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama dalam 2 tahun.

Ia menyebut peran MK dan DPR telah diabaikan dengan penerbitan Perppu ini. Selain itu, Perppu ini bukanlah contoh rule of law yang baik, tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong.

Kalau ada sarjana hukum yang ngotot memberi pembenaran pada Perppu Cipta Kerja ini, kata Jimly, maka tidak sulit baginya untuk memberi pembenaran untuk terbitnya Perpu Penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan.

Oleh sebab itu, Ia menyarankan semua pihak kembali setia dan tidak mengkhianati norma tertinggi yang sudah disepakati, yaitu Pancasila dan UUD 1945.

DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Terdapat 2 fraksi yang menolak yakni, fraksi Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sosial.

Persetujuan tersebut diketok palu langsung oleh pimpinan sidang Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga :