JBRET! Tanggapi Pertanyaan PNS Bea Cukai Uztad Erwandi: Mau Masuk Surga Resign Sekarang!


[PORTAL-ISLAM.ID] Apapun pemberitaan terkait dengan pajak dan beacukai menjadi menarik untuk dibahas belakangan. Hal ini merupakan imbas dari kasus penganiayaan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mario Dandy, para pegawai Pajak juga Bea Cukai menjadi sorotan publik.

Mulai dari harta kekayaan, gaya hidup hedon, flexing, hingga terakhir perlakuan tidak menyenangkan petugas Bea Cukai di bandara yang dialami oleh anak mantan Presiden Abdurrahman Wahid, yaitu Alissa Wahid, serta Fatimah sang juara menyanyi di Jepang.

Kali ini viral di media sosial, sebuah video tanya jawab dengan seorang ustad yang bernama Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, Lc M. A memberikan jawaban telak kepada penanya yang yang ternyata merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bea Cukai.

PNS tersebut berniat bertanya soal status harta yang dia miliki yang didapat dari pekerjaan di Bea Cukai tersebut apakah bermasalah atau tidak soal halal dan haram.

“Ustad saya mau bertanya, jadi saya ini kan PNS di Bea Cukai,” ujar PNS tersebut di dalam video.

“Eh Masyaallah, resign sekarang ya, sudah, sudah paham saya jawabannya, resign,” jawab ustad Erwandi Tarmizi secara spontan.

“Karena hartanya tercampur ya ustad, antara harta pelayanan sama pribadi,” tanya PNS itu lagi.

“Bukan, Rosullulah mengatakan, tidak masuk surga orang yang menarik pajak dan Bea Cukai. Antum mau masuk surga atau tidak? Kalau anda mau masuk surga, resign!,” tegas ustadz.

Dari potongan video tersebut dapat disikapi adalah ada dua pendapat mengenai hukum bekerja di kantor Pajak dan Bea Cukai.

Pendapat pertama mengatakan bahwa hukum bekerja di kantor pajak adalah adalah haram. Salah satu alasan yang dikemukakan adalah bahwa tidak ada satu pun dalil yang menyatakan kebolehan memungut pajak. 

Karena itu, menurut syariah, bekerja pada kantor pajak dan bea cukai tidak dibenarkan.

Pendapat kedua menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban membayar pajak. Namun negara boleh menetapkan kepada sebagian rakyatnya yang mampu untuk membayar pajak, apabila sumber pendapatan negara yang lain tidak memadai atau mencukupi kebutuhan negara.

Pendapat kedua menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada kewajiban membayar pajak. Namun negara boleh menetapkan kepada sebagian rakyatnya yang mampu untuk membayar pajak, apabila sumber pendapatan negara yang lain tidak memadai atau mencukupi kebutuhan negara.

sc: disway

Baca juga :