[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg) Esha Rahmansah Abrar akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal itu buntut sang istri pamer kekayaan atau flexing di media sosial yang kini akunnya sudah menghilang.
Gaya hidup mewah istri Esha Rahmansah Abrar disorot setelah screenshot foto struk pembelian mobil seharga 400 juta beredar di media sosial.
Dalam foto itu, sang istri menuliskan rasa syukur bisa membeli mobil yang awalnya tidak direncanakan karena hanya terpesona melihat mobil berwarna kuning di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Unggahan itu otomatis banjir komentar dari sejumlah netizen di media sosial.
Kemensetneg pun angkat bicara mengenai viral unggahan itu.
"Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat. Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang," kata Karo Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (19/3/2023).
Lantas berapa gaji Esha Rahmansah Abrar?
Esha Rahmansah Abrar sendiri merupakan PNS dengan golongan IVa.
Gaji pokok PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, di mana golongan tersebut memiliki gaji pokok Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
Sebagai PNS, Esha berhak atas gaji di golongan IVa.
Dengan daftar kisaran sebagai berikut:
- Gaji Pokok Golongan IVa (Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000)
- Tunjangan sebesar Rp 8.458.000
Sehingga total pendapatan yang diterimanya sebesar Rp 13.458.000.
(Sumber: Kumparan)
Masha Allah isteri pegawai Setneg ngapain tutup akun segala? pic.twitter.com/wVf9xBYXjZ
— #99 (@PartaiSocmed) March 18, 2023
Disuruh beli mobil lagi..Alhamdulillah 😍😍 pic.twitter.com/g9BDeIpnOQ
— #99 (@PartaiSocmed) March 18, 2023