[PORTAL-ISLAM.ID] Anak buah Moeldoko, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan meminta semua pihak menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Sebab gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat semata-mata untuk mencari keadilan agar bisa ikut sebagai peserta pemilu.
Selain itu, menurutnya putusan PN Jakpus juga memiliki dasar sehingga apapun putusan tersebut harus dilihat dari substansinya dan tafsir hukum yang ada.
“Nah pertanyaan kita, apa yang salah kalau Partai Prima menggunakan hak hukumnya. Kalau tadi Feri Amsari menyatakan ini tidak ada kompetensi relatif dan kompetensi absolutnya, itu kan tafsiran kita. Tapi kan tafsiran PN Jakpus, mereka mengatakan ini kami mempunyai objek hukum yang disampaikan kepada PN ada kan gitu,” ungkap Ade Irfan di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada pihak-pihak yang berperkara bisa menggunakan haknya, termasuk KPU sebagai tergugat. Dalam hal itu, KPU bisa menjelaskan jika kasus sengketa pemilu itu tidak bisa ditangani oleh pengadilan biasa.
“Saya sebagai orang hukum, sebagai lawyer dalam berperkara kita harus menghormati dong,” jelas Irfan.
Irfan menegaskan pihak Istana tidak mengetahui dan merasa kaget dengan keluarnya putusan PN Jakpus ini. Sebab putusan ini berkaitan dengan isu nasional yang belakang terus berkembang yakni penundaan pemilu.
“Saya bukan dalam konteks membela ya, tapi kita harus bisa mencermati kenapa misalnya kita sekarang ini kaget. Saya juga kaget, kita semua dikagetkan dengan hasil putusan itu, tapi kan kita tidak boleh toh mengkritisi membuat narasi terhadap lembaga peradilan,” terangnya.
Selain itu, dia meminta semua pihak tidak terus menyerang hakim PN Jakpus yang mengeluarkan putusan soal penundaan pemilu ini. Sebab para hakim hanya menjalankan tugas yakni memutuskan sesuatu perkara berdasarkan gugatan yang masuk.
“Jangan menyalahkan, terus mengkambinghitamkan oh ini ada kekuatan besar, tidak fair juga dong. Tidak, negara pemerintah tidak tahu menahu soal masalah itu. Kita tetap taat kepada konstitusi, kita tetap taat pada yang diputuskan oleh KPU,” tutup Irfan.
(Sumber: Inilah)