[PORTAL-ISLAM.ID] Nama T Oyong atau Tengku Oyong menjadi sorotan usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
T Oyong diketahui sebagai ketua majelis hakim yang mengadili perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tersebut pada Kamis, 2 Maret 2023.
Lantas siapakah sosok T. Oyong yang menjadi ketua majelis pada perkara tersebut?
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong, S.H, M.H merupakan Hakim Madya Utama dengan Pangkat/Golonganya adalah Pembina Utama Muda (IV/c).
Berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai pada 1996.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Pusat, Oyong pernah bekerja di sejumlah Pengadilan Negeri, mulai dari Ambon, Sarolangun, hingga Medan.
Oyong tercatat pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.
Kemudian, Oyong dimutasi di Pengadilan Medan pada 9 Februari 2017. Selain menjadi hakim, Oyong juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.
Selama di Pengadilan Negeri Medan, ia pernah menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara Doni Irawan Malay, perobek dan pembuang Al-qur’an Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan yang diadili selama tiga tahun penjara.
Sedangkan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara.
Tak hanya itu, pada November 2021 lalu, Oyong pernah memberikan vonis lepas kepada perempuan yang mengaku sebagai Nyi Roro Kidul, bernama Siska Sari W Maulidhina alias Siska.
Hakim menilai tindakan Siska bukanlah tindak pidana.
Adapun JPU menuntut Siska dengan pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui, mantan kekasihnya Sista lah yang melaporkannya ke pengadilan, yaitu anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun terkait dugaan penipuan Rp4 miliar.
Kasus lain yang menjadi sorotan selama Oyong bertugas di PN Jakarta Pusat adalah, ia pernah menangani gugatan yang dilayangkan anggota DPD RI, Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Matalliti.
Gugatan itu terkait pencopotan Fadel sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Saat itu, Oyong menjadi Hakim Anggota bersama Adeng Abdul Kohar dengan Hakim Ketua Bakri.
Gugatan Fadel ditolak. PN Jakpus menyatakan tidak memiliki wewenang mengadili Surat Keputusan DPD RI atas hasil Sidang Paripurna Lembaga Negara tersebut.
T Oyong pernah diperiksa Mahkamah Agung
Pada 2010 lalu, T Oyong pernah diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung lantaran ia dilaporkan menganiaya jurnalis SCTV, Juhri Samanery.
Pada saat itu Oyong bertugas di Pengadilan Negeri Ambon.
Selain Oyong, Badan Pengawas MA juga memeriksa empat orang pegawai PN Ambon lain, yakni Jordan Sahusilawane, William, Dum Matuseja, dan salah seorang mahasiswa KKN, yang diduga turut menganiaya kameramen SCTV tersebut.
Laporan penganiayaan yang dituduhkan terhadap Tengku Oyong sempat bergulir di Polres Pulau Ambon. Namun kasus tersebut tidak jelas akhir ceritanya.
Harta kekayaan T Oyong
Melansir data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, Oyong memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp2.501.000.000.
Alat transportasi dan mesin senilai Rp432.000.000, dan harta bergerak lainnya Rp278.900.000.
Selain itu, ia juga memiliki surat berharga senilai Rp255.448.820, kas dan setara kas senilai Rp964.959.215, serta harta lainnya senilai Rp907.400.000
T Oyong tercatat memiliki hutang sebesar Rp847.863.500 sehingga total harta kekayaan Oyong adalah Rp4.491.844.535. [banyumasterkini]