IKN TEMPAT CUCI UANG HARAM

[PORTAL-ISLAM.ID]  IKN HARUS DIHENTIKAN KARENA SUDAH DIUBAH OLEH PRESIDEN SEBAGAI TEMPAT CUCI UANG... 

Demikian disampaikan Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN.

"Apabila cara-cara ini dilanjutkan, seharusnya Presiden Jokowi segera menghentikan pembangunan IKN," kata Said Didu di podcast yang diunggah di chanel Youtubenyaa, Jumat (17/3/2023).

"PP 23 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi, menurut saya akan melahirkan kota (IKN) yang sumber pembangunannya dari Uang Haram," ujar Said Didu.

Said Didu mengungkap dalam PP 23 Tahun 2023 maka Investor-Investor IKN tidak perlu menunjukkan status pajak. Sehingga uang haram bisa digunakan investor di IKN.

Selain itu, orang Asing juga bisa tinggal di IKN selama 10 tahun. Bisa memiliki tanah 190 tahun. Dll.

SIMAK SELENGKAPNYA Video penjelasan Said Didu...

[Video]
Baca juga :