HUKUM QISHOS DALAM KASUS DAVID

HUKUM QISHOS DALAM KASUS DAVID

Oleh: Fahmi Hasan Nugroho

Nyambung perkara pengeroyokan kemarin, sepaham saya kasus itu tidak bisa diberikan hukum qishash karena negara kita Pancasila, eh bukan, karena qishash itu diberlakukan bagi kejahatan yang bisa diukur agar bisa dibalas dengan setimpal, tapi jika kejahatannya tidak bisa diukur dan jika dibalas dengan hal yang sama itu tidak ada jaminan jadi setimpal maka hukumannya turun menjadi diyat atau bahkan ta'zir (hukumah).

Orang dipukul sekali lalu copot gigi satu, apa hukuman yang pas untuk dia? Tidak bisa diqishash karena jika ia dihukum agar dipukul satu kali, bagaimana jika ternyata giginya tidak copot? Kan sudah tidak setimpal. Jika dipukul sekali lagi agar giginya copot juga lebih tidak setimpal karena dia dipukulnya dua kali padahal korbannya dipukul hanya sekali.

Kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan juga tidak bisa dihukum dengan qishash karena bisa jadi nanti tidak setimpal. Novel Baswedan disiram air keras sekali dan mengakibatkan satu mata sempurna buta dan satu lagi berkurang kemampuan melihatnya, jika pelaku dibalas dengan yang serupa maka bagaimana jika ternyata matanya hanya satu yang buta dan yang satu masih full berfungsi, apa disiram lagi? Ntar jadi ga setimpal.

Maka, sekali lagi ini sebatas pemahaman saya (dan mohon koreksi jika saya salah), kasus ini lebih tepat dihukum dengan diyat atau ta'zir yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Diyat itu ada diyat pembunuhan dan diyat penganiayaan, diyat pembunuhan itu 100 ekor unta yang terdiri dari 3 jenis atau 5 jenis tergantung bentuk kasus pembunuhan itu apakah sengaja atau tidak disengaja. Adapun diyat penganiayaan itu salah satu pertimbangannya adalah melihat kepada kehilangan anggota tubuh atau kehilangan fungsi dari anggota tubuh, seperti anggota tubuh yang berpasangan itu dihitung sepaket diyat lengkap kalo dia merusak keduanya, kalo merusak satu saja maka dihitung setengah diyat, diyat untuk gigi itu ada hitungannya, untuk jari itu ada hitungannya. Jika ini tidak masuk, maka nanti masuknya kepada ta'zir (hukumah) dan itu terserah kebijakan hakim.

Nah, sekarang masalahnya pelakunya itu pejabat pajak yang duitnya banyak, diyat sempurna pun sepertinya gak ngaruh buat dia karena diyatnya sekitar Rp. 10.181.394.007,56 / Rp 10 Miliar saja (harga unta Saudi 25.000 riyal, 1 riyal Rp. 4.072,56). Kalo pake hukum diyat di Saudi sekarang bahkan diyat berat (mughallazhah) di Saudi itu hanya 325.000 riyal atau Rp. 1.323.823.790,58 (Rp 1,3 M). Duit segitu ya receh lah buat dia mah, cuma seharga Rubicon....

Gimana? Kecewa? 😆

(fb)
Baca juga :