𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗚𝗨𝗦𝗔𝗣 𝗪𝗔𝗝𝗔𝗛 𝗦𝗘𝗧𝗘𝗟𝗔𝗛 𝗦𝗔𝗟𝗔𝗠
Afwan kiyai saya sudah membaca tulisan kiyai tentang hukum mengusapkan tangan ke wajah setelah selesai berdo’a. Mohon dijelaskan bila itu dilakukan setelah salam saat selesai shalat.
𝗝𝗮𝘄𝗮𝗯𝗮𝗻
Oleh : Ahmad Syahrin Thoriq
Ulama berbeda pendapat tentang hukum mengusapkan telapak tangan setelah selesai dari salam dalam shalat, sebagian menganggap mubah sedangkan sebagian yang lain berpendapat hukumnya makruh. Berikut rinciannya.
𝟭. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵𝗸𝗮𝗻
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengusap dahi atau wajah selesai salam hukumnya boleh. Disebutkan bahwa yang melakukan ini diantaranya adalah imam Ahmad bin Hanbal, berkata imam Ibnu Rajab :
وروى الميموني، عن أحمد، أنه كان اذا فرغ من صلاته مسح جبينه
“Diriwayatkan dari Maimuni dari Ahmad, bahwa beliau jika selesai shalat mengusap dahinya.”[1]
Termasuk yang membolehkan adalah imam Nawawi, beliau berkata :
وروينا في كتاب ابن السنيّ، عن أنس رضي الله عنه قال: كانَ رسولُ اللَّه صلى الله عليه وسلم إذا قَضى صلاتَه مسحَ جبهتَه بيده اليمنى
“Kami telah meriwayatkan dari kitab Ibnu Sunni dari Anas bin Malik adalah Rasulullah jika telah selesai shalat, maka beliau mengusap dahinya dengan tangan kanannya...”[2]
Kebolehan mengusap wajah setelah salam dalam shalat juga dinyatakan oleh sebagian ulama Syafi’iyyah seperti Ad Dimyati dan Syaikh Abdurrahman penulis kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Dalil dari yang digunakan adalah hadits-hadits berikut ini :
1. Dari Anas bin Malik, katanya :
كان إذا قضى صلاته مسح جبهته بيده اليمنى ثم قال : أشهد أن لا إله إلا الله الرحمن الرحيم ، اللهم أذهب عني الهم و الحزن
“Adalah Rasulullah ﷺ jika telah selesai shalat, maka beliau mengusap dahinya dengan tangan kanannya, kemudian berkata: “Aku bersaksi tiada Ilah kecuali Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, Ya Allah hilangkanlah dariku kegelisahan dan kesedihan.”[3]
2. Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘Anhu :
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا قضى صلاته مسح جبهته بكفه اليمنى ، ثم أمرها على وجهه حتى يأتي بها على لحيته ويقول : « بسم الله الذي لا إله إلا هو ...
“Adalah Rasulullah ﷺ jika telah selesai shalatnya, beliau mengusap dahinya dengan tangan kanan, kemudian ke wajah sampai jenggotnya. Lalu berdoa “Dengan nama Allah yang Tidak ada Ilah selain Dia....”[4]
𝟮. 𝗬𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗺𝗮𝗸𝗿𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻
Sedangkan mayoritas ulama berpendapat bahwa mengusap wajah atau dahi setelah selesai shalat hukumnya makruh. Imam Nasai bahkan dalam kitab sunannya membuat bab khusus “Bab meninggalkan mengusap dahi setelah salam”[5]
𝗠𝗲𝗻𝗴𝘂𝘀𝗮𝗽 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝘀𝘂𝗮𝘁𝘂 𝗸𝗲𝗽𝗲𝗿𝗹𝘂𝗮𝗻
Dalam kitab-kitab fiqih dibahas tentang mengusap dahi ketika setelah shalat dengan sebab ada tanah yang menempel. Hal ini karena di zaman Nabi ﷺ dan beberapa generasi setelahnya kaum muslimin bersujud langsung di atas tanah. Bila kasusnya karena demikian, penjelasan ulama sedikit berbeda, sebagian membolehkan dan sebagian lagi tetap memakruhkan.
Berkata al imam Nawawi rahimahullah :
وكره السلف مسح الجبهة في الصلاة وقبل الانصراف مما يتعلق بهما من غبار ونحوه
“Kalangan ulama klasik memakruhkan mengusap dahi di dalam shalat sebelum selesainya shalat, dengan sebab adanya tanah yang menempel atau selainnya.”[6]
Sebagian pihak memahami dari penjelasan di atas bahwa kemakruhan mengusap dahi ini berlaku ketika sedang shalat, namun bila telah selesai dari shalat dan hendak mengusap tanah atau pasir yang menempel, maka tidak makruh lagi.
Bahkan sebagian ulama Hanafiyah bersebrangan dengan jumhur, yakni tidak memakruhkan meski di dalam shalat jika ada tanah yang menempel di dahi.
As Sarkhasyi berkata :
لو مسح جبهته من التراب قبل أن يفرغ من صلاته لا بأس به
“Seandainya seseorang mengusap wajahnya karena ada tanah sebelum selesainya shalat itu tidaklah mengapa.”[7]
Sedangkan sebagian ulama tetap memakruhkan. Mereka mengatakan bahwa makna “insharafa” adalah bila telah keluar dari masjid, bukan setelah selesai shalat.[8] Ada riwayat yang bertentangan dengan apa yang telah disebutkan dari imam Ahmad, Berkata al imam Ibnu Rajab al Hanbali :
وكرهه طائفة؛ لما فيه من إزالة أثر العبادة، كما كرهوا التنشيف من الوضوء والسواك للصائم.... عن أحمد، أنه كان في وجهه شيء من أثر السجود فمسحه رجل، فغضب، وقال: قطعت استغفار الملائكة عني
“Sebagian ulama memakruhkan. Karena dipandang menghilangkan bekas ibadah. Sebagaimana makruhnya mengelap bekas wudhu atau bersiwak bagi orang yang berpuasa.... Dari imam Ahmad bahwa selesai shalat ada sesuatu di dahinya, lalu seseorang datang dan mengusap wajah beliau, maka imam Ahmad marah kepadanya sambil berkata : Engkau telah memutus istighfarnya malaikat kepadaku.”[9]
𝗞𝗲𝘀𝗶𝗺𝗽𝘂𝗹𝗮𝗻
Hukum mengusapkan tangan ke wajah bukan sunnah, tapi boleh menurut sebagian ulama, terlebih bila ada hajat. Sedangkan ulama yang lainnya memakruhkan namun tidak ada yang sampai mengharamkan.
Wallahu a’lam.
__________
[1] Fath al Bari li Ibn Rajab (7/360)
[2] Al Adzkar hal. 143
[3] Ibnu Sunni no. 112, lemah. Ibnu Rajab al Hanbali dalam Fath al Bari (7/360) mengatakan :
وله طرق عن أنس، كلها واهية
“Hadits ini punya beberapa jalur dari Anas bin malik dan semuanya lemah.”
Sebab kelemahannya karena ada rawi yang bernama Salam Al Madaini yang dissebut oleh al Haitsami dalam Majma’ az Zawaid (10/47) dengan layyinul hadits (haditsnya lemah).
[4] Hadits ini dikeluarkan oleh at Thabrani dalam Mu’jam Ausath no.2520. Hadits ini lemah sekali karena dalam rawinya ada yang bernama Daud al Mihbar yang tertuduh pendusta sebagaimana yang dikatakan oleh imam adz Dzahabi dalam Mizan al I’tidal (2/20).
Dalam Jarh wa Ta’dil (3/424), disebutkan pula bahwa Abu Hatim mengatakan dia Munkarul Hadits.
[5] Sunan an Nasai (3/79)
[6] Majmu’ Syarah al Muhadzdzab (4/99)
[7] Al Ushul (1/11)
[8] Umdatul Qari (7/285)
[9] Fath Bari li Ibn Rajab (7/360)