[PORTAL-ISLAM.ID] Bawaslu kembali menyoroti Anies Baswedan atas kunjungannya ke Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 17 Maret 2023 kemarin.
Bahkan, kali ini Bawaslu Kota Surabaya, menyebar pesan singkat atas kegiatan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu di Masjid Al-Akbar. Dimana, SMS itu sebelumnya diterima sejumlah warga.
Sorotan tersebut bukan kali ini saja. Sebelumnya Bawaslu sudah berulang kali. Bahkan, pernah menyebut kunjungan Anies Baswedan ke daerah-daerah tersebut tak etis.
Masalahnya, penilaian dan sorotan Bawaslu tersebut ambigu. Pasalnya, hingga saat ini Anies Baswedan belum menjadi peserta Pemilu 2024.
Yang artinya, belum ada aturan dan hukum apapun yang mengikat terhadap mantan Rektor Universitas Paramadina tersebut.
Anies Baswedan kini adalah warga negara biasa. Ia sudah tak menjadi pejabat negara setelah lepas jabatan dari Gubernur DKI Jakarta.
Beberapa elemen pun menilai, seharusnya Bawaslu menyoroti para menteri atau pun kepala daerah yang melakukan kunjungan ke daerah-daerah.
Itu karena, kunjungan kerja mereka ke daerah-daerah tak sesuai dengan jabatan mereka yang diamankan oleh presiden dan masyarakat. Akhirnya, potensi penggunaan anggaran yang diamanahkan rakyat dengan tidak tepat sangat mungkin terjadi.
Kampanye terselubung dengan dalih kunjungan kerja kementerian dan kepala daerah bukan saja tak bisa dilakukan. Itu karena, sudah ada beberapa menteri dan kepala daerah yang juga akan mencalonkan diri sebagai presiden di pesta demokrasi 2024 nanti.
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon pun berpesan agar Bawaslu fokus mengawasi pejabat negara yang mau maju sebagai capres atau cawapres di 2024 tersebut. Kata dia, hal itu harus diawasi karena ada anggaran dan fasilitas negara yang melekat.
“Ini malah ngawasi Anies terus yang jelas-jelas sudah bukan pejabat negara. Sudah orang biasa. Ada menteri masih menjabat, gubernur masih aktif mutar-mutar ke mana-mana, malah Bawaslu kami lihat diam aja. Ini malah nyoroti Anies terus yang sudah manusia bebas,” katanya kepada wartawan.
Ia heran mengapa Bawaslu mempersoalkan kehadiran Anies di masjid Surabaya tersebut. Bahkan menyebarkan SMS.
“Kok hanya SMS? Kalau Bawaslu memang merasa yakin sudah ada pelanggaran berdasarkan regulasi yang ada dan merasa punya kewenangan menindak itu, langsung saja harusnya turun ke lapangan menindak Mas Anies. Ini pakai-pakai SMS segala,” ujarnya.
Refly Harun Sebut Bawaslu OTB
Ahli hukum tata negara Refly Harun juga mengkritik keras Bawaslu Kota Surabaya, yang menyebar pesan singkat kegiatan Anies di Masjid Al-Akbar Surabaya.
Ia pun menyebut Bawaslu seperti OTB, alias Organisasi Tanpa Bentuk. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh lembaga tersebut, yang kerap menyoroti kegiatan Anies, adalah tak sehat.
Padahal, kata dia, Anies adalah warga negara biasanya. “Ini lembaga resmi atau OTB ya. OTB itu Organisasi Tanpa Bentuk,” katanya dikutip KBA News dari YouTube Refly Harun.
“Kenapa begitu? Kalau misalnya Bawaslu Surabaya, atau Bawaslu Jawa Timur, atau Bawaslu Nasional berpikir Anies Baswedan melanggar Undang-undang pemilu, melanggar tahapan kampanye, ya dilarang saja. Itu kan tidak sehat. Harusnya tidak begitu,” jelas lagi.
Menurutnya, jika Anies Baswedan memang melanggar aturan, maka harusnya Bawaslu berani melakukan tindakan pasti seperti memberhentikan kegiatan mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
“Kalau Anies melanggar undang-undang, ngapain disebar SMS, langsung setop kegiatan tersebut, kalau berani, kalau merasa benar. Kenapa? Hingga saat ini belum ada peserta pemilu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden,” katanya.
Refly Harun pun menilai, apa yang dilakukan oleh Bawaslu tersebut sangat tidak positif. Pasalnya, hingga ini Anies belum menjadi peserta Pemilu 2024. Oleh karenanya, tak ada dasar hukum apapun kegiatan Anies harus disalahkan.
“Karena itu yuridiksi Bawaslu itu tidak menjangkau warga negara yang melakukan kegiatan apapun. Kecuali dia sudah ditetapkan sebagai calon. Atau dia sudah mendaftar sebagai calon. Kalau belum, kita anggap sebagai warga negara biasa,” ujarnya.
Diketahui, Bawaslu Kota Surabaya, Jawa Timur menyebar pesan singkat kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga.
“Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu,” bunyi pesan Bawaslu itu.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan ada pesan singkat yang disebar ke sejumlah nomor mengenai larangan aktivitas politik di tempat ibadah.
Menurut Agil, sesuai PKPU 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai November 2023 mendatang. Dan tempat ibadah termasuk lokasi yang dilarang. “Kami sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, Ini kan tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye,” ujarnya.
Anies kemarin memang berbeda di Surabaya. Salah satunya tempat yang kunjungi adalah Masjid Akbar. Di sana, ia Sholat Jumat.
Secara spontan masyarakat yang melihat langsung mengajak dan menyerbu Anies untuk meminta berswafoto dan bersalaman.
Maklum saja, pasalnya, Anies Baswedan kini menjadi sosok yang diidolakan banyak pihak. Suami Fery Farhati itu juga diinginkan oleh masyarakat Indonesia untuk menjadi Presiden Indonesia di 2024 nanti. [kbanews]