Geisz Chalifah:
Jadi buat Uki dan teman-teman PSI lainnya. supaya ga salah melulu, saya terangkan ya dengan singkat. Supaya kamu dan teman-teman lainnya ngerti dan terbiasa baca sebelum bicara.
1. Hak atas tanah itu bermacam-macam. Antara lain HGB, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan (HPL).
2. IMB itu Ijin Mendirikan Bangunan. Ijin untuk boleh mendirikan bangunan di semua tanah/lahan dengan alas hak-hak di atas. Setelah bangunan selesai tidak serta merta semua haknya dapat diubah.
3. Untuk dapat diubah (ditingkatkan) menjadi hak milik (SHM), hanya jika tanah dan bangunan tersebut dimiliki oleh orang perorangan.
4. Jika bangunan dimiliki oleh badan hukum (perseroan, yayasan, perkumpulan), maka haknya adalah hak guna bangunan (HGB). Badan hukum tidak bisa memiliki hak milik (SHM). Oleh karena itu jika hak awalnya SHM, maka otomatis akan berubah menjadi HGB.
5. Untuk Negara dan Perwakilan Asing, alas hak yang boleh dimiliki adalah Hak Pakai. Tidak bisa punya hak milik atau HGB.
6. Di atas tanah Hak Milik, HPL, Tanah negara bisa dibangun atas ijin dan diterbitkan HGB dan/atau Hak Milik Satuan Rumah Susun (HMRS/Strata Title).
Semoga bermanfaat.
👇👇
Jadi buat Uki dan teman2 PSI lainnya. supaya ga salah melulu, sy terangkan ya dgn singkat. Spy kamu dan teman2 lainnya ngerti dan terbiasa baca sblm bicara.
— Geisz Chalifah (@GeiszChalifah) March 12, 2023
1. Hak atas tanah itu bermacam-macam. Antara lain HGB, Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Hak Pengelolaan (HPL). https://t.co/hwAmjXjFZn
bang @GeiszChalifah terimakasih sudah berinisiatif baik menjelaskan ke @Uki23 dan Partai Selalu Iri (PSI).
— Riadussolihin (@Adus_solihin) March 12, 2023
Tapi bang rasanya itu menjadi penjelasan yang sia2 mengingat nalar mereka tidak mampu menyerap penjelasan tersebut.
Nalar mereka sudah buta, sia2 bang 🙏🏻