[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan meningkatkan status AG sebagai pelaku di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sebab, dari hasil gelar perkara penyidik menemukan peran AG di rangkaian kasus tersebut.
"AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Peningkatan status AG merujuk pada hasil penyidikan yang menemukan sejumlah fakta baru. Beberapa di antaraya rekaman CCTV dan bukti percakapan digital.
Namun, saat ini belum dirinci mengenai peran dari AG yang telah ditetapkan sebagai pelaku tersebut.
"Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP, sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," kata Hengki.
Sebelumnya diberitakan, remaja perempuan AG diduga terlibat dalam rangkaian kasus penganiayaan David Ozora. Sebab, ia berada di tempat kejadian perkara (TKP) ketika aksi penganiayaan tersebut terjadi.
AG juga yang mengajak David untuk datang ke lokasi kejadian dengan alasan hendak mengembalikan kartu pelajar.
Adapun, Mario Dandy Satryo dan rekannya, Shane, telah ditetapkan tersangka dalam rangkaian kasus penganiyaan terhadap Davd Ozora.
Untuk Mario, polisi menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiyaan.
Sedangkan untuk Shean disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Sumber: VOI)
***
Sementara itu kuasa hukum Agnes membantah, menurutnya kliennya justru menolong David.
"Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini" ucap Mangatta Toding Allo.
Status Agnes yang di bawah umur gak menutup kemungkinan dikenakan hukuman.
— Mazzini (@mazzini_gsp) March 2, 2023
"Ya tentu saya apabila (pelaku) anak secara formil ini diatur dalam undang-undang peradilan. Dan anak secara materil ini diatur dalam undang-undang perlindungan anak," kata Hengki https://t.co/h01PKf0Jan
Sementara itu kuasa hukum Agnes membantah kalau kliennya justru menolong David.
— Mazzini (@mazzini_gsp) March 2, 2023
"Yang benar adalah Agnes itu justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang David karena dia sedih dengan kejadian ini" ucap Mangatta Toding Allo https://t.co/X7Rwlqjydq