[PORTAL-ISLAM.ID] SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebar pesan singkat atas SMS blast larangan kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar Surabaya. SMS itu diterima sejumlah warga saat Anies berkunjung ke Masjid Al Akbar Surabaya.
Dalam SMS blast itu berisi pesan 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'.
Salah satu warga bernama Achmad mengaku menerima SMS blast tersebut pada pukul 12.45 WIB, Jumat (17/3/2023).
"Saya baru menerima SMS ini, tak lihat nomornya nggak ada tapi ada namanya dari Bawaslu," ujar Achmad sambil menunjukkan SMS blast tersebut ke detikJatim.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Jatim Divisi Penanganan Pelanggaran Muh. Ikhwanudin Alfianto menyatakan, isi dalam SMS blast tersebut bukan surat dari Bawaslu Jatim, melainkan dari Bawaslu Kota Surabaya. Bawaslu Jatim hanya menerima tembusan.
"Itu Bawaslu Kota Surabaya. Surat imbauan kepada takmir masjid, kita dapat tembusan. Bisa dikonfirmasi ke Bawaslu Kota Surabaya," kata Ikhwanudin kepada detikJatim.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar menyatakan Bawaslu Surabaya mengimbau agar tidak ada kegiatan bersifat politik di rumah ibadah.
"Jadi kita mendapat informasi awal dari peserta pemilu berkonsultasi apa sudah boleh untuk melakukan sosialisasi partai. PKPU memang masih diizinkan setelah parpol ditetapkan peserta, maka parpol ketika belum waktunya kampanye, boleh sosialisasi pendidikan kepada konstituen dan pemilihnya," kata Agil.
"Saat ini belum tahapan kampanye sesuai PKPU 3 tahun 2022, bahwa kampanye masih November. Kita sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, ini kan tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye," sambungnya.
Agil menyatakan, acara Anies di Surabaya boleh digelar sepanjang tidak melanggar Undang-undang Pemilu, salah satunya tidak melakukan sosialisasi di masjid atau tempat pendidikan.
"Secara prinsip tetap kami sampaikan bahwa kegiatan itu bisa dilaksanakan sepanjang sosialisasi partai peserta pemilu tidak melanggar ketentuan yang ada," ujarnya.
"Kalau Pak Anies belum menyampaikan ajakan memilih, berarti belum melanggar. Kami pastikan dulu orasinya ada ajakan memilih dia (atau tidak), kalau belum berarti tidak memenuhi unsur kampanye," sambungnya.
Menurut Agil, dalam acara Anies di Surabaya turut berkolaborasi dengan partai politik yang sudah disahkan oleh KPU. Maka dari itu, acara yang sifatnya sosialisasi, bukan ajakan memilih calon tertentu masih boleh dilakukan.
"Yang penting sekarang belum ditetapkan calon, pada konteksnya KPU menetapkan peserta pemilu salah satunya parpol yang hari ini berkolaborasi dengan kegiatan Pak Anies. Kan partai yang (berkolaborasi) sudah ditetapkan KPU," jelasnya.
"Partai ini tetap bersosialisasi sesuai PKPU 33 2018 bahwa mereka boleh bersosialisasi memasang banner dan seterusnya sepanjang memenuhi ketentuan yang ada. Yang penting tidak di tempat ibadah," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai NasDem Jatim Vinsensius Awey menyatakan kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya dan beberapa daerah di Jawa Timur bukan merupakan aktivitas kampanye.
"Bukan kampanye. Jelas ini bukan kampanye. Akan tetapi sebagai sapaan hangat dari salah satu putra terbaik bangsa kepada masyarakat Kota Surabaya. Apa yang salah? Lagipula hari ini belum juga memasuki tahapan kampanye lantaran belum ada kontestan yang telah diputuskan resmi oleh KPU. Kami paham soal itu," kata Awey dikonfirmasi detikJatim.
Awey melihat edaran Bawaslu soal larangan tersebut tidak masuk akal. Bahkan bisa jadi, kata Awey, banyak politikus yang sekadar numpang salat di Masjid Al Akbar Surabaya bisa disalahartikan menjadi politis.
"Bisa bisa nantinya semua tokoh parpol, calon kepala daerah, anggota dewan pun dilarang Bawaslu untuk mereka menunaikan kewajibannya beribadah di rumah ibadah, karena ditengarai melakukan kegiatan politik juga," tandasnya.
[Detikcom]