Ada seseorang yang mendatangi Nabi saw, ia bertanya pada beliau mengenai berita langit, Rasulullah bersabda:
“Ada salah seorang di antara kalian bertanya mengenai berita langit sedangkan kuku-kukunya panjang seperti cakar burung di mana ia mengumpulkan janabah & kotoran.” (Hr Baihaqi, at Thobroni).
Lantas apa hukum memanjangkan kuku dalam Islam?
Agama Islam demikian memerhatikan kebersihan umatnya. Termasuk juga kuku juga, tak luput dari perhatian agama ini.
Dari Abu Hurairah ra Rasulullah bersabda:
"Ada lima jenis fitrah, yaitu Khitan, Nencukur bulu kemaluan, Memotong kumis, Memotong kuku, dan Mencabut bulu ketiak.” (Hr Bukhari, Muslim).
"Apabila seseorang tidak memotong kukunya, maka ia telah menyalahi fitrah yang telah ditetapkan".
Dari hadist di atas dapat dijumpai kalau memotong kuku yaitu ajaran Nabi. Sebagai bentuk penekanan, Nabi saw bahkan pernah memberikan batas waktu pada beberapa sahabatnya untuk memotong kuku mereka.
Menurut Imam Nawawi kuku yang panjang punya potensi jadi sarang penyakit. Bukan sekedar itu, walaupun bersih, kuku juga punya potensi menghambat air wudhu masuk ke sela² kuku hingga wudhu jadi tak prima. Namun bila kuku pendek, potensi air wudhu bisa bersihkan sisi jari bakal makin besar.
Jika ada wanita muslimah yang terlihat kuku panjangnya selalu tampak bersih, itu karena ia rajin membersihkannya.
Dan hal ini tentu saja membutuhkan waktu ekstra dan mengeluarkan biaya lebih untuk perawatan manicure, pedicure dan sebagainya.
Hal seperti ini merupakan salah satu sikap mubadzir yang sangat dilarang oleh Islam. Karena bisa menyita banyak waktu dan menyedot uang untuk hal-hal yg tidak berguna.
Imam Nawawi berkata,
وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة
“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yg jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan merapikan bulu kemaluan.”
Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah berkata bahwa memotong kuku, mencukur bulu kemaluan dan mencabut bulu ketiak disunnahkan di hari Jumat.
Walau demikian, semalas-malasnya orang, maksimal kukunya harus dipotong dalam 40 hari.
Kuku boleh dibiarkan (tidak dipotong) selama 40 hari. Demikian juga syarib (kumis), ibt (rambut di ketiak), dan juga ‘aanah (rambut di kemaluan). Berdasarkan hadits shahih dari Anas ra ia berkata:
وقت لنا في قص الشارب وقلم الظفر ونتف الإبط وحلق العانة ألا يدع ذلك أكثر من أربعين ليلة
"Kami diberi tenggat waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, dan mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan, yaitu hendaknya tidak dibiarkan lebih dari 40 hari.” (Hr Muslim)
Jika sudah 40 hari, maka memotong kumis, memotong kuku, mencukur rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan wajib berdasarkan hadits di atas.
Mengenai "inai atau pacar kuku" diperbolehkan dibanding kutek atau cat kuku yang ada?
"Karena sifat inai hanya memberikan pewarnaan saja secara alami, tidak mengubah ketebalan kuku". Sedangkan cat kuku itu memang berupa "adonan" yg sengaja ditempelkan diatas kuku, hingga sepertinya lapisan inilah yg menghalangi mengalirnya air di kuku. Begitu juga penggunaan inai ini tidak dicampur dengan bahan lainnya, maka diperbolehkan.
Satu hal lagi, mengenai berhias bagi wanita muslimah sebenarnya harus save (bc: aman) yakni apa yg dikenakan adalah selain halal tentu harus aman untuk kesehatan.
Jika alat rias wanita, juga make up berikut peralatan kecantikan wanita termasuk cat kuku ini jika berampak buruk bagi kesehatan, maka hal tersebut tidak diperkenankan. Karena apa yg membahayakan dan berdampak buruk bagi diri sendiri dan orang lain atau mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya, maka haram untuk di pergunakan.
والله اعلم
[Musa Muhammad]