Hasil Audit, Ajang Balap Mobil Listrik Formula E Ternyata Raih Keuntungan Rp5,29 Miliar
Kamis, 2 Februari 2023
JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Provinsi DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), mengungkapkan hasil keuntungan yang diraih setelah diselenggarakannya ajang balap mobil listrik Formula E.
VP Sekretaris Perusahaan PT Jakpro Syachrial Syarif mengungkapkan, keuntungan yang diraih dari ajang Formula E yakni sebesar Rp5,29 miliar.
Nilai keuntungan tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh kantor akuntan publik terhadap penyelenggaraan tersebut.
Namun demikian, kata dia, terdapat perbedaan dari laporan keuangan sementara yang dihimpun pada 30 September 2022 lalu.
"Hasil keuntungannya memang berbeda dari sebelumnya, ya. Kita sampaikan waktu itu Rp6 koma sekian miliar, sekarang Rp5,29 miliar setelah diaudit," kata Syachrial saat dihubungi di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Lebih lanjut, Syachrial menyebut hasil audit Formula E 2022 telah dirilis dan dia mengatakan bahwa hasil audit Formula E dinilai wajar.
"Sudah keluar. Minggu kedua bulan ini, pokoknya Januari," ujar dia.
Selanjutnya, hasil audit itu diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pembinaan (BP) BUMD DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta.
"Hasilnya sudah kita serahkan ke BP BUMD dan Inspektorat," ujarnya.
Seperti diketahui, ajang balap mobil listrik internasional Formula E untuk pertama kalinya digelar di Indonesia pada 4 Juni 2022 di Sirkuit Internasional e-Prix Jakarta atau Jakarta International e-Prix Circuit (JIEC), Ancol.
***
Hasil Audit BPK Nyatakan Formula E Jakarta Layak Dilaksanakan
23 Juni 2022
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyatakan penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E Jakarta layak untuk dilaksanakan.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala BPK Perwakilan DKI Jakarta Dede Sukarjo.
“Berdasarkan hasil studi kelayakan tersebut, maka penyelenggaraan Formula E layak dilaksanakan,” tulis BPK dikutip Kompas.com, Senin (20/6/2022).
BPK mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya sudah melakukan tindak lanjut dari tiga rekomendasi BPK terkait penyelenggaraan Formula E dalam LHP 2019 lalu.
Rekomendasi pertama adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta diminta menyusun desain keterlibatan para pihak dan mengembangkan opsi memperoleh biaya mandiri.
Kedua, Dispora dan PT Jakpro diminta lebih insentif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
Terakhir, Dispora berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak pandemi Covid-19.
“Terhadap rekomendasi tersebut, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan tindak lanjut dan dinyatakan telah sesuai oleh BPK RI,” tulis BPK.