[PORTAL-ISLAM.ID] Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Bandar Lampung dilarang beribadah di dalam gereja oleh Ketua RT dan warga setempat. Pelarangan itu disebut terjadi di Kelurahan Rajabasa Jaya. (Rajabasa Jaya adalah kelurahan yang berada di kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung -red)
Video yang merekam aksi pelarangan itu beredar dan viral di media sosial.
Peristiwa terjadi pada pada hari Minggu (19/2/2023) kemarin.
Ketua Panitia Pembangunan Gereja Kristen Kemah Daud, Menurut Parlin Sihombing mengatakan, peristiwa itu bermula saat jemaat sedang beribadah, lalu datang Ketua RT dan beberapa oknum warga setempat.
"Peristiwa itu kemarin, sekitar jam 9 itu sedang berlangsung beribadah tiba-tiba ada beberapa oknum masuk, melompati pagar sebagian orang dan langsung masuk ke pintu ruang utama gedung gereja," kata Parlin, Senin (20/2/2023), dilansir detiksumut.
Pimpinan jemaat berusaha memediasi warga yang menyerobot masuk, apalagi saat itu ibadah sedang berlangsung. Jemaat yang ada dalam gereja itu lantas panik dan bubar karena diteriaki warga untuk menghentikan prosesi ibadah.
"Kita sudah mencoba mediasi tetap tidak mau dan tetap masuk ke dalam gedung gereja dan itu sedang berlangsung beribadah. Dia berteriak 'stop, stop. Tidak boleh beribadah keluar'. Jadi semua pada takut pada panik langsung bubar dan semua keluar ke parkiran, terjadilah aksi saling dorong mendorong, jadi saling ribut di antara kedua belah pihak," katanya.
Penyebab Pelarangan
Ditanya penyebab peristiwa pelarangaan ini dan siapa yang mendatangi para jemaat, Parlin menjelaskan bahwa warga setempat menilai pihak gereja tidak memiliki izin. Namun dia mengklaim, izin pembangunan gereja itu sudah dilakukan sejak 2014 silam.
"Kemaren itu, Pak Wawan RT 12 dan warga sekitar, alasan mereka karena tidak ada izinnya. Tapi kami dari gereja ini 2014, sudah membuat izin itu sudah dapat 75 KTP pendukung warga sekitar dan ada tanda tangan 90 KTP jemaat lokal kita pengguna gedung dan itu juga sudah lengkap mengetahui RT ada tiga RT disitu dan juga ada kepala lingkungan ada Bhabinkamtibmas dan juga babinsa. Artinya kita sudah mengikuti prosedur SK Menteri untuk mengajukan permohonan," terangnya.
Lebih lanjut, Parlin mengatakan ada kendala dari pihak Kelurahan yang dinilai terkesan enggan menerbitkan izin tersebut.
"Kita mau mengajukan permohonan ke kantor Kelurahan Rajabasa Jaya, disitulah terjadi adanya gesekan gesekan lah, seperti mereka tidak terima ada yang sudah ngasih KTP mulai dari itulah mulai ada keributan," imbuhnya.
Menurut Parlin, pada tahun 2016 gedung tersebut pernah disegel oleh RT bernama Wawan.
"Tahun 2016, sempat disegel oleh RT Wawan, dipaku disegel dia pake kayu jadi pintu depan dipaku dia tidak boleh dipakai. Jadi kurang lebih 5 tahun nganggur gedung ini nggak dipakai," terang Parlin.
Kemudian, setelah lama tidak digunakan, di tahun 2022 gedung tersebut akan digunakan lagi untuk ibadah Paskah, namun RT kembali tidak mengizinkan ibadah tersebut kendati pihak gereja telah meminta izin dari pihak kepolisian.
"Tahun 2022 itu dilarang juga kita mau ibadah, padahal kita buat surat pengaman ke polsek Kedaton, Polresta, Polda Lampung dan Ramil serta Danrem, isinya minta pengamanan. Tapi tetap tidak boleh diizinkan ibadah akhirnya adalah mediasi tapi kita tidak memperoleh hak kita," tandasnya.
Penjelasan Wagub Lampung
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim menyayangkan video dugaan pelarangan jemaat Kristiani melakukan aktivitas ibadah di gereja. Chusnunia alias Nunik berharap masalah tersebut bisa diselesaikan.
Kepada detiksumut, Nunik mengatakan pihaknya masih mencari tahu penyebab peristiwa pelarangan tersebut.
"Iya sudah lihat videonya, kami masih mencari tahu penyebabnya. Apabila rumah ibadah tersebut sudah mendapat persetujuan warga, tentu tidak harus dipersoalkan lagi," kata dia saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Terkait tindakan orang dalam video yang diduga menghentikan proses ibadah umat kristiani tersebut, Nunik mengaku sangat menyayangkan. Dirinya menilai seharusnya warga melakukan mediasi terlebih dahulu.
"Tentu sangat menyayangkan kejadian tersebut. Negara menjamin hak beragama dan beribadah warganya sesuai dengan undang-undang, seharusnya tidak dilakukan dengan tindakan seperti itu. Kita hidup di Indonesia yang beragam suku agama, toleransi harus dikedepankan," kata dia saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Atas peristiwa itu, pihak Gereja mendatangi Polsek Kedaton untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Polisi Turun Tangan
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung membenarkan video viral pelarangan ibadah di gereja.
Reynold mengatakan kasus itu sudah ditangani oleh Polresta Bandar Lampung.
"Iya benar, saat ini di tangani Polresta Bandar Lampung. Ditreskrimum akan backup penanganannya. Sudah ditangani juga di tingkat Kotamadya langsung," katanya ketika dikonfirmasi.
(Sumber: Detik)
[VIDEO]