[PORTAL-ISLAM.ID] Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis 1 tahun dan enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Vonis ringan 1,5 tahun penjara ini karena hakim mengabulkan permintaan Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC/saksi pelaku yang bekerja sama) yang punya andil besar terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menetapkan terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Hakim mengatakan Eliezer punya peranan menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sementara, Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap.
Reaksi Orangtua Elizer
Orang tua Richard Eliezer mengungkapkan rasa haru dan syukur atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Berikut video detik-detik saat orang tua Eliezer menyimak keputusan hakim yang diunggah akun twitter @Metro_TV.
[VIDEO]
#EKSKLUSIVE Reaksi orang tua Richard Eliezer setelah mendengar #RichardEliezer resmi divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.#vonisrichardeliezer #bharadae #brigadirj #BreakingNewsMetroTV pic.twitter.com/z3Z4z3bRYA
— METRO TV (@Metro_TV) February 15, 2023
Vibe-nya pengen sujud syukur tapi inget kalo Kristen.
— Your Bae (@sclawkwrd) February 15, 2023