TANGGAPAN untuk Ketum PBNU: Piagam PBB Bisa Jadi Sumber Hukum Umat Islam

TANGGAPAN untuk Ketum PBNU: Piagam PBB Bisa Jadi Sumber Hukum Umat Islam

Oleh: Faisal Lohy

The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century, yang ditulis Samuel P. Huntington, merupakan salah satu buku yang ramai diperbincangkan dunia di dekade 1990-an.

Pada halaman 396 hingga 398 buku ini, Huntington menjelaskan, doktrin Islam mengandung unsur-unsur yang sesuai dengan demokrasi.

Penjelasan Huntington tersebut, memprovokasi cara berfikir sejumlah cendekiawan muslim dunia, termasuk di Indonesia. Ramai diantara mereka latah dan berteriak: Islam sejalan dengan Demokrasi.

Tidak cukup hanya dengan teriakan itu, mereka juga memaksakan penyesuaian, rekonstruksi dan modernisasi struktur paradigma berfikir Islam agar sejalan dengan asas demokrasi liberal Barat.

Dunia mengenal mereka dengan sebutan: golongan Islam moderat dan Islam liberal. Sederhananya, Islam yang substansi fiqihnya adalah Barat. Tujuannya satu, demi mencapai syahwat untuk melegitimasi demokrasi liberal sejalan dengan Islam.

Proses legitimasi tersebut, lebih dari satu dekade terakhir telah menjadi tren global. Banyak orang kemudian ikut-ikutan latah mengkampanyekan demokrasi sebagai bagian dari ajaran Islam yang membawa berkah.

Demokrasi di-glorifikasi sebagai satu-satunya jalan untuk membangun perdamaian dunia, menjadikan sebuah negara sebagai negara besar, tanpa memahami esensi demokrasal secara proporsional.

Gejala tersebut muncul dalam tragedi mutakhir peringatan Satu Abad NU yang juga menyelipkan Mukatamar Fiqih yang melahirkan jastifikasi irasional: Piagam PBB bisa jadi rujukan sumber hukum umat Islam.

Maklumat ini, mengindikasikan kemunduran berfikir yang amat sangat. Terjebak untuk turut mengkampanyekan hoax Demokrasi liberal yang selama puluhan tahun berdiri di atas konsep dan aktualisasi substansi yang inkonsistensi.

Kenapa?

Mereka seolah tidak berpikir panjang. Apa mereka tuli dan buta, sehingga tidak mampu memahami makna dan konsekuensi demokrasi liberal?

Kenyataannya, negara-negara asal demokrasi liberal, misalnya Amerika, tidak pernah sekalipun menerapkan demokrasi liberal secara utuh. Demokrasi hanya diterapkan ketika diperlukan. Jika tidak sesuai kepentingan, mereka buang.

Inkonstitensi Amerika dan Barat, salah satunya, terwujud lewat PBB. Piagam PBB adalah contoh nyata demokrasi itu ilusi. Demokrasi tidak pernah ada.

Sebaliknya PBB dan Piagam PBB adalah contoh nyata arogansi Amerika dan Barat: bahwa Amerika dan Barat, sedikitpun tidak percaya, tidak memberikan peluang, mengamputasi peran mayoritas umat manusia di dunia, terutama umat Islam untuk sama-sama menghasilkan keputusan yang baik buat dunia internasional.

Kenapa?

Karena mereka takut, jika mayoritas umat manusia di dunia, terutama umat Islam diberikan hak yang setara untuk memiliki kekuatan yang setara dalam menghasilkan keputusan internasional pasti tidak akan sejalan dengan keinginan mereka yang wataknya menjajah.

Oleh karena itu, sejak awal berdirinya PBB pada 24 Oktober 1945, Barat memaksakan sistem “aristokratik”, dimana kekuasaan PBB hanya diberikan kepada beberapa negara yang dikenal sebagai “The Big Five”: Amerika, Rusia, Prancis, Inggris, Cina.

Kelima negara itulah yang mendapatkan hak istimewa berupa hak "Veto Absolute".

Lima negara ini merupakan anggota tetap dari 15 anggota Dewan Keamanan PBB. Sisanya, 10 negara, dipilih setiap dua tahun oleh Majelis Umum PBB.

Pasal 24 Piagam PBB menyebutkan, bahwa lima negara tetap dewan kemanan PBB ini mempunyai tugas sangat vital: bertanggung jawab untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Catatan pentingnya, Jika satu saja negara anggota tetap dewan keamanan PBB tidak sepakat, maka resolusi itu tidak dapat diterapkan.

Dalam pasal 29 Piagam PBB dikatakan: “Decision of the Security Council on all other matters shall be made by an affirmative vote of nine members including the concurring votes of the permanent members.” (“Keputusan Dewan Keamanan tentang semua hal lain harus dibuat dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari anggota tetap.”)

Itulah kenapa, Dunia seringkali disuguhi tontonan "biadab" PBB. Salah satu contoh paling nyata, kenapa Dewan Keamanan PBB tidak pernah berhasil mengeluarkan resolusi untuk menghentikan pembantaian Israel di Palestina?

Jawabannya, Israel mustahil bisa dihukum PBB. Karena selalu dibela oleh Amerika.

Ingat, Amerika adalah anggota tetap dewan keamanan PBB. Meskipun anggota lainnya sepakat, tapi jika Amerika seorang diri menolak, maka Israel tidak dapat dihukum.

Itulah bunyi aturan pasal 29 Piagam PBB. Jika Satu negara anggota tetap mem-veto, maka keputusan tidak bisa diterapkan.

Lihatlah, bagaimana biadabnya Israel di Palestina. Tetap ngotot melanggar hukum internasional tentang status Gaza dan Tepi Barat, meskipun dikecam banyak negara dunia. Israel tidak pernah mendapat sanksi apa pun!!!

Lalu, dengan karakter dan watak seperti ini, mereka di Jawa Timur dengan begitu bangganya menyebut: menjadikan Piagam PBB sebagai rujukan hukum umat Islam?

Bahkan dengan konyolnya mereka juga menyebut: Perlu ada Fiqih baru yang digali dari Piagam PBB yang mengajarkan perdamaian dan keamanan dunia. Karena dalam tafsir fiqih klasik menempatkan hubungan muslim dan non-muslim dalam relasi konflik.

Entah tafsir dari mana ini. Memang ada tafsir para ulama dulu yg melahirkan produk fiqih tentang seruan membangun konflik dengan umat non-muslim?

Pola pikirnya persis seperti Amerika dan Barat: Menempatkan, menuduh ajaran dan umat Islam sebagai sumber konflik, terorisme, radikalisme, ekstrimisme!!!

How come, say that?!!!

Mereka mungkin membaca buku Hutnington. Tapi mungkin sepotong-sepotong. Mereka mungkin hanya terpaku pada kalimat, Islam juga memiliki kesesuaian dengan demokrasi liberal. Sehingga dengan begitu mudahnya mereka ikut-ikut meyakini, mengkampanyekan Islam sejalan dengan demokrasi liberal.

Padahal di halaman 398 buku The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century, Huntington menyebutkan: Budaya Islam dan konfusius menghadapkan perkembangan demokrasi dengan penghalang yang tidak mudah teratasi. Artinya, sulit menyatukan substansi demokrasi liberal dengan Ajaran Islam.

Itulah mengapa, pada halaman 386, Huntington menyebut: demokrasi hanya cocok bagi negara-negara Eropa Barat Laut dan barangkali negeri-negeri Eropa Tengah serta koloni-koloni penduduk yang berasal dari negara-negara itu.

Artinya, Huntington pun mengakui negara-negara mayoritas muslim lebih dominan menolak demokrasi.

Sejalan dengan itu, Mohammad Natsir dalam Sidang Konstituante, tahun 1957, mengusulkan konsep “Theistic Democracy”. Bahwa konsep demokrasi Barat tidak cocok diterapkan untuk Indonesia. 

(*)
Baca juga :