Sosok Wahyu Iman Santoso, Hakim Pemberani Yang Vonis Mati Ferdy Sambo

[PORTAL-ISLAM.ID] Naniek S Deyang di akun fbnya menulis:

"Sambo divonis hukuman mati, Alhamdulillah hakim masih bisa gunakan jubahnya dengan benar. Pelajaran untuk siapapun termasuk polisi dan petugas pengayom rakyat jangan sewenang-wenang menghilangkan nyawa orang kecil.

Kepada aparat kepolisian, kasus Sambo ini semoga menjadi moment berbenah bagi semua. Jangan suka merekayasa perkara dan menganggap tidak berharga nyawa atau kehidupan rakyat, utamanya rakyat kecil."

***

Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Pemberani Yang Vonis Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023) akhirnya resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim. 

Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976 yang berarti sekarang berusia 46 tahun.

Ia diangkat sebagai CPNS pada Maret 1999 dengan pangkat terakhir Pembina Utama Muda.

Rekam jejak hukum Wahyu Iman Santoso dimulai ketika dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang beroperasi di bawah unit kerja Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau.

Dia juga pernah menjabat sebagai hakim/wakil ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo, Sulawesi Tenggara.

Sebelum jadi Wakil Ketua PN Jaksel, ia menjabat sebagai Ketua PN Denpasar, Bali dari tahun 2021 hingga 2022.

Wahyu Imam Santoso juga tercatat pernah menjabat Ketua PN Kediri Kelas 1B dan Ketua PN Kelas 1A Batam.

Sekarang Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jaksel sejak 9 Maret 2022.

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia merupakan hakim ketua kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022.
Sepak terjang Wahyu Iman Santoso

Selama bergelut di bidang hukum, Wahyu Iman Santoso pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada bulan Juli 2022.

Saat itu KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.

Bupati Mimika Eltinus Omaleng terjerat kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Di bawah pimpinan Imam Wahyu Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010.

Bupati Pasuruan itu merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak Rp 10 miliar.

(Sumber: suara)
Baca juga :