Sikap Imam An-Nawawi Rahimahullah, Terhadap Kebijakan Penguasa Yang Mencekik Rakyat
Sulthan Zhahir Baibras (sultan Dinasti Mamluk) ingin memerangi pasukan Tartar di Syam. Raja (Sulthan) hendak meminta fatwa para ulama tentang dibolehkannya memungut harta rakyat sebagai biaya jihad melawan Tartar. Maka, para fuqaha (ahli fiqih) Syam menulis kesepakatan yang membolehkan hal itu.
Azh Zhahir bertanya, "Masih adakah yang belum menyetujui kebijakan ini?" Seseorang menjawab, "Ya, Syaikh Muhyiddin An Nawawi."
Sulthan Azh Zhahir meminta Imam An Nawawi untuk menemuinya. Imam An Nawawi memenuhi permintaan itu. Azh Zhahir berkata, "Tulislah kesepakatan (persetujuan) bersama para Ahli Fiqih!" Namun Imam An Nawawi menolaknya.
Sulthan Zhahir bertanya, "Apa sebabnya kamu tidak mau memberikan fatwa yang membolehkan seperti Ahli Fiqih lainnya?"
Imam An Nawawi menjawab:
"Aku tahu bahwa dahulu kau menjadi budak Bandaqar, dan kamu tidak punya harta. Setelah itu Allah memberikan kenikmatan kepadamu dan menjadikanmu sebagai raja. Aku telah mendengar bahwa kamu punya seribu budak, setiap budak memiliki simpanan emas, kamu memiliki dua ratus budak wanita, dan mereka semua punya perhiasan. Seandainya kau infakkan semua hartamu dan harta budak-budakmu itu, niscaya aku akan fatwakan kepadamu bolehnya mengambil harta rakyat."
Mendengar jawaban ini, Sulthan Zhahir menjadi marah, lalu berkata, "Keluarlah dari negeriku (Damsyiq/Damaskus)." Imam An Nawawi menjawab, "Aku turuti dan taati perintahmu." Lalu Imam An Nawawi keluar menuju Nawa.
Namun, para Ahli Fiqih berkata kepada Sulthan Azh Zhahir, "Dia adalah salah satu ulama besar dan orang shalih kami, dan termasuk orang terpercaya dan diteladani. Kembalikanlah dia ke Damaskus."
Akhirnya, Imam An Nawawi ditawari kembali ke Damaskus namun dia menolak tawaran itu, dan berkata, "Aku tidak akan masuk ke sana, selama Azh Zhahir masih ada di dalamnya."
Satu bulan setelah peristiwa itu, Imam An Nawawi Rahimahullah wafat.
✍ Ustadz Farid Nu'man Hasan