[PORTAL-ISLAM.ID] Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menilai vonis Hakim terhadap Bharada Richard Eliezer merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
Kamaruddin juga mengatakan bahwa dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, artinya Eliezer masih berhak menjadi anggota Polri.
Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun dan enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
Vonis ringan 1,5 tahun penjara ini karena hakim mengabulkan permintaan Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang punya andil besar terbongkarnya kasus pembunuhan Brigadir J.
Hakim mengatakan Eliezer punya peranan menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sementara, Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap.
"Majelis Hakim selaku wakil Tuhan telah memberikan vonis sesuai dengan yang diinginkan masyarakat Indonesia. Ini adalah kemenangan gilang gemilang bagi seluruh rakyat Indonesia dimana hakim mendengarkan aspirasi kita. Dari dulu saya berdoa dan bermohon supaya putusan terhadap Bharada Richard Eliezer harus di bawah 5 tahun. Ternyata hakim lebih bijaksana lagi dengan putusan 1 tahun 6 bulan, artinya masa depan dia masih bagus, dia masih berhak menjadi anggota Polri," kata Kamaruddin Simanjuntak.
[VIDEO]
Kuasa Hukum Keluarga #BrigadirYosua menilai vonis Hakim terhadap #RichardEliezer merupakan kemenangan rakyat Indonesia. Kamarrudin juga mengatakan bahwa dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, artinya Eliezer masih berhak menjadi anggota #Polri.#ferdysambo #PutriCandrawathi pic.twitter.com/R46qalZdlc
— METRO TV (@Metro_TV) February 15, 2023