Muhammadiyah: Publik Inginkan Sambo Divonis Hukuman Mati

[PORTAL-ISLAM.ID]  Sekretaris PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti mengungkapkan, banyak orang yang berpendapat bahwa Ferdy Sambo layak divonis hukuman mati.

Hal ini karena Sambo merupakan seorang penegak hukum yang menjadi dalang pembunuhan berencana.

“Banyak yang berpendapat bahwa Ferdy Sambo layak divonis hukuman mati. Yang bersangkutan adalah dalang pembunuhan berencana. Yang memberatkan, Ferdy Sambo adalah aparatur keamanan dan aparatur penegak hukum yang seharusnya menjamin dan melindungi keamanan masyarakat dan memberikan teladan dalam mematuhi hukum,” ujar Prof Mu’ti kepada Republika.co.id, Jumat (10/2/2023).

Namun, menurut Prof Mu’ti, kalau Majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup sesuai tuntutan jaksa, maka itu sepenuhnya menjadi wewenang majelis hakim. “Dan, sesuai dengan hak dan proses hukum, Ferdy Sambo juga berhak mengajukan banding,” ucapnya.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo bersama empat terdakwah lainnya akan segera menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan. Vonis Ferdy Sambo akan dibacakan pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Apapun yang yang dihasilkan dari sidang tersebut, Prof Mu’ti mengimbau kepada masyarakat untuk menghormati keputusan hukum.

“Apapun keputusan hakim adalah otoritas majelis hakim. Masyarakat hendaknya tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” kata Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Dia menambahkan, kasus Ferdy Sambo hendaknya menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat untuk mematuhi hukum. Selain itu, kata dia, kepolisian juga harus berbenah dan melakukan pembinaan mental, moral, dan spiritual bagi seluruh jajaran kepolisian.

“Masyarakat sangat berharap Kapolri meningkatkan kinerja dan mewujudkan lembaga dan aparatur kepolisian yang profesional dan berintegritas untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan jajaran kepolisian,” tutupnya, seperti dilansir Republika.

Ibu Yosua Inginkan Sambo Dihukum Mati

Terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut disampaikan pada persidangan yang digelar pada Selasa (17/1/2023).

Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak mengatakan dirinya kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rosti mengatakan bahwa fakta-fakta yang disampaikan JPU memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana.

“Dalam persidangan ataupun kesaksian-kesaksian yang ada di dalamnya semua terpenuhi, yaitu pembunuhan perencanaan yang sangat-sangat dipersiapkan dengan matang bersama-sama dengan komplotannya,” tutur Rosti.

Rosti juga menginginkan JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal untuk Pasal 340 yaitu hukuman mati.

“Kami sebagai keluarga sangat mengharapkan hukuman yang setimpal atau hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman Pasal 340 yaitu hukuman mati,” tegasnya, seperti dilansir tvOne.

[VIDEO]
Baca juga :