Menuai Banyak Polemik, Gibran Tunda Kenaikan Tarif PBB di Kota Solo

[PORTAL-ISLAM.ID]  Kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Solo menuai polemik. Protes pun diberikan oleh berbagai kalangan, hal itu karena sangat memberatkan masyarakat. 

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka memastikan penundaan kenaikan tarif PBB setelah muncul polemik di kalangan masyarakat.

"Tidak ada kenaikan ya. Dibikin enak semua ya, masyarakat tidak perlu panik," kata Gibran dikutip dari ANTARA pada  Selasa (7/2/2023).

Ia mengatakan akan ada pencetakan ulang surat tagihan PBB. Selain itu, masyarakat juga bisa melihat tagihan PBB secara daring. "Tapi butuh seminggu untuk update data base," katanya.

Dengan tidak ada kenaikan tarif PBB tersebut, pihaknya akan memaksimalkan pendapatan melalui pajak yang lain.

"Ya PBB tetap kami maksimalkan, piutang, pajak hiburan, restoran, hotel. Intinya PBB tidak naik, targetnya (pendapatan asli daerah) pakai 2023, tarifnya pakai 2022," katanya.

Untuk wajib pajak yang sudah telanjur membayar PBB akan dilakukan restitusi.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Surakarta YF Sukasno mengapresiasi Gibran yang sudah responsif terhadap masyarakat Kota Solo.

"Harapannya masyarakat kembali tenang, tentrem, ayem, kembali seperti semula. Ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," katanya.

Pertimbangan dari penundaan tersebut adalah agar masyarakat lebih tenang. "Keputusan NJOP, PBB itu ada di kepala daerah, kami menyuarakan, penundaan diputuskan oleh mas Wali. Rasanya nggak halal kalau kenaikan menimbulkan keresahan," katanya.

Disinggung mengenai saran dari DPRD Kota Surakarta, ia mengatakan agar dilakukan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi. "Piutang kan masih gede, itu bisa dimaksimalkan," katanya. [suara]
Baca juga :