Membaca Allahumma Ajirni Minannaar, Bid'ah?
Pertanyaan:
Apakah benar membaca Allahumma Ajirni minannaar (7x), setelah shalat maghrib dan subuh adalah bid'ah, karena haditsnya dhaif?
Jawaban:
Oleh Ustadz Farid Nu'man Hasan
Bismillahirrahmanirrahim..
Haditsnya sebagai berikut:
إِذَا انْصَرَفْتَ مِنْ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ فَقُلْ اللَّهُمَّ أَجِرْنِي مِنْ النَّارِ سَبْعَ مَرَّاتٍ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ ثُمَّ مِتَّ فِي لَيْلَتِكَ كُتِبَ لَكَ جِوَارٌ مِنْهَا وَإِذَا صَلَّيْتَ الصُّبْحَ فَقُلْ كَذَلِكَ فَإِنَّكَ إِنْ مِتَّ فِي يَوْمِكَ كُتِبَ لَكَ جِوَارٌ مِنْهَا
"Jika engkau selesai dari shalat Maghrib maka bacalah: ALLAHUMMA AJIRNII MINANNAR sebanyak tujuh kali. Sebab jika kamu baca doa itu kemudian kamu meninggal pada malam itu juga, maka akan ditetapkan bahwa kamu terbebas dari neraka. Jika kamu selesai dari shalat subuh maka bacalah doa itu juga, sebab jika pada hari itu kamu meninggal, maka akan ditetapkan bahwa kamu terbebas dari neraka."
(HR. Abu Daud no. 5079)
- Hadits ini, dikomentari oleh Al Hafizh Ibnu Hajar: hadza hadits hasan (hadits ini HASAN).
(Nataij al Afkar, 1/162/1-2)
- Imam Ibnu Hibban juga memasukkan hadits ini dalam kitab Shahihnya.
- Para ulama di Lajnah Daimah (fatwa no. 21121) kerajaan Arab Saudi, juga mengatakan hasan, sebagaimana hasil kajian Syaikh Faruq Hamadah. (Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh Shalih al Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Abdullah al Ghudyan, Syaikh Abdul Aziz Alu Asy Syaikh)
- Namun, hadits ini didhaifkan oleh Syaikh al Albani. (as Silsilah adh Dhaifah, no. 1624)
Maka, mengamalkan doa ini karena penghasanan Al Hafizh Ibnu Hajar dan penshahihan Imam Ibnu Hibban, maka itu tidak masalah. Sebab, pendapat Syaikh al Albani bukanlah kata final dalam masalah ini, yang seolah dia menjadi JURI atas para imam terdahulu. Padahal imam terdahulu jelas lebih faqih dibanding ulama masa kini baik dr sisi hapalan dan pemahaman.
Ada pun tidak mau memakai doa tersebut karena mengikuti pendapat Syaikh al Albani, juga silahkan.
Sedangkan menuduh ini doa bid' ah, adalah tidak benar, dan tuduhan tanpa ilmu, alias kebodohan.
Lihatlah Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah yang memfatwakan BOLEHnya membaca doa tersebut setelah maghrib dan subuh, bahkan menyebutnya BAGUS:
نعم ، هذا رواه أبو داود ، ولا بأس به ، بعضهم جرحه ؛ لأن التابعي فيه جهالة ، ولكن إذا فعله الإنسان نحسن الظن إن شاء الله ؛ لأن الغالب على التابعين الخير ، فلا بأس إذا قال بعد المغرب والفجر : اللهم أجرني من النار . سبع مرات ، فهو حسن إن شاء الله .
Ya, hadits ini riwayat Abu Daud. Tidak masalah. Sebagian ulama ada yang menyebutnya cacat karena ada seorang perawi generasi tabi'in yang tidak diketahui. Tapi seandainya manusia mengamalkannya maka kami berbaik sangka, Insya Allah. Sebab umumnya tabi'in itu baik. Maka, TIDAK APA-APA setelah maghrib dan subuh membaca: ALLAHUMMA AJIRNIY MINANNAAR, 7 kali. Itu bagus, Insya Allah.
(Fatawa Nuur 'Alad Darb)
Saya berikan beberapa contoh kasus bagi mereka yang gampang membid'ahkan agar mereka berpikir, tentang amalan yang dianggap haditsnya dhaif oleh sebagian ulama.
- Imam Ibnul Qayyim menyunnahkan ADZAN DAN IQAMAH di telinga bayi (Tuhfatul Maudud, Hal. 21), padahal haditsnya didhaifkan Syaikh al Albani? Apakah Imam Ibnul Qayyim telah mengamalkan dan mengajarkan bid'ah? Padahal mengazankan bayi sudah diamalkan sejak masa dahulu kata Imam At Tirmidzi. (Lihat Sunan at Tirmidzi no. 1415, kata At Tirmidzi: hasan shahih. Dishahihlan oleh Al Hakim)
- Syaikh Utsaimin yang membolehkan doa buka puasa Allahumma laka shumtu ... dst
(Lihat Liqa asy Syahri, 8/18, lihat juga Jalsaat Ramadhaniyah, 2/14), padahal haditsnya didhaifkan Syaikh al Albani, yang dengan itu tidak sedikit pengikutnya di tanah air yang membid'ahkannya.
- Syaikh Shalih al Fauzan yang menyunnahkan membaca YASIN kepada orang yang menjelang wafat (Al Mulakhash Al Fiqhi, 1/296), berdasarkan hadits: iqra'uu mautaakum yaasin (Bacalah Yasin kepada orang yang menjelang wafat di antara kamu),.. di mana hadits ini juga di dhaifkan oleh Syaikh al Albani tapi dishahihkan oleh Imam Ibnu Hibban, Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan hasan. Para ulama abad 20-21 seperti Syaikh Sayyid Sabiq, Syaikh Abdul Muhsin al 'Abbad al Badr, ulama di Lajnah Daimah, juga mengatakan sunnah hal itu.
Dan masih banyak contoh lainnya.
👉Maka, tuduhan bid'ah dalam hal ini adalah tuduhan yang tidak ilmiah, ngawur, dan tidak sopan kepada ilmunya para ulama.
Di sisi lain, umumnya para ulama membolehkan mengamalkan hadits dhaif jika memang hadits tersebut urusan fadhailul a'mal (keutamaan-keutamaan amal), dan doa termasuk di dalamnya.
Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:
قدمنا اتفاق العلماء على العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال دون الحلال والحرام
Kami telah sampaikan kesepakatan ulama tentang beramal dengan hadits dhaif dalam fadhailul a'mal, selain urusan halal haram.
(Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab, 3/248)
Imam Ibnu Muflih Rahimahullah mengatakan:
والذي قطع به غير واحد ممن صنف في علوم الحديث حكاية عن العلماء أنه يعمل بالحديث الضعيف في ما ليس فيه تحليل ولا تحريم كالفضائل، وعن الإمام أحمد ما يوافق هذا
_Dan yang telah ditetapkan oleh selain satu orang penyusun buku-buku ulumul hadits, riwayat dari ulama tentang bolehnya mengamalkan hadits dhaif selama bukan dalam hal penghalalan dan pengharaman, seperti masalah fadhailul a'mal, dan dari Imam Ahmad sepakat atas hal ini.
(Imam Ibnu Muflih, Al Adab Asy Syar'iyyah, 2/391)
Imam Al Hathab Al Maliki Rahimahullah:
اتفق العلماء على جواز العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال
Para ulama telah sepakat bolehnya mengamalkan hadits dhaif dalam perkara fadhailul a'mal.
(Imam Al Hathab, Mawahib Al Jalil, 1/17)
Namun, pembolehan ini BERSYARAT, yaitu:
شرط العمل بالحديث الضعيف في فضائل الأعمال أن لا يكون شديد الضعف، وأن يدخل تحت أصل عام، وأن لا يعتقد سنيته بذلك الحديث
Syarat mengamalkan hadits dhaif dalam urusan fadhailul a'mal, adalah:
- kedhaifannya tidak terlalu
- kandungannya masih sesuai nilai umum yang mendasar dalam Islam
- tidak meyakini kesunahannya (dari Rasulullah) karena hadits itu.
(Imam Khathib Asy Syarbini, Mughni Muhtaj, 1/194)
Apalagi jika ternyata hadits Allahumma ajjirni minnaar dinyatakan hasan dan shahih oleh ulama lainnya, bukannya dhaif.
Hal yang aneh jika kita boleh berdoa (Ya Allah, mudahkanlah urusan anakku dalam Ujian sekolah), padahal kalimat ini ngarang sendiri dan tidak ada haditsnya. Sementara yang ada dalilnya justru dibid'ahkan, hanya karena didhaifkan oleh sebagian ulama.
Demikian. Wallahu a'lam
✍ Ustadz Farid Nu'man Hasan