[PORTAL-ISLAM.ID] Dr. Abdul Razak Ahmad, utusan khusus Menteri Luar Negeri Malaysia, pada Jumat, 3 Februari 2023, mengutarakan pandangan kalau Islamofobia harus masuk kategori sebagai sebuah tindakan pidana (kriminal). Dia pun menyerukan adanya reaksi yang lebih tegas dari negara-negara Islam atas insiden pembakaran Al Quran kitab suci umat Islam.
"Apa pun yang bersifat Islamofobia sebenarnya dapat dianggap sebagai sesuatu yang bersifat kriminal. Jadi, seperti anti-Semitisme adalah tindak pidana di banyak negara lain," kata Abdul Razak Ahmad dalam sebuah wawancara dengan media Turki Anadolu.
"Kita juga harus menjadikan Islamofobia sebagai tindak pidana, terutama di negara-negara Muslim," kata Abdul Razak.
Abdul Razak memuji sikap Turki yang bereaksi keras atas aksi yang baru-baru ini terjadi, yakni pembakaran Al Quran di Eropa.
Sikap keras Turki ini membuat Norwegia yang sebelumnya memberikan izin aksi pembakaran Al Quran, akhirnya melarang aksi itu.
Abdul Razak menilai ini memperlihatkan efektifitas diplomasi Turki.
"Ini menunjukkan bahwa soft power Turki berhasil. Dan saya pikir inilah yang harus kita lakukan untuk benar-benar menghadapi orang-orang ini dan terlibat dengan mereka dan memberi tahu mereka bahwa, 'lihat kami tersinggung dan ini bukan cara yang tepat untuk melakukan sesuatu dan ini bukan manifestasi dari masyarakat egaliter. Dan mereka harus berhenti'," ujarnya.
Dia menekankan bahwa penting bagi Malaysia dan TΓΌrkiye untuk bekerja sama dalam mengatasi Islamofobia, yang dia gambarkan sebagai masalah global yang mempengaruhi komunitas Muslim.
Barat harus realistis, dia menggarisbawahi. "Kebebasan berekspresi, kebebasan berpikir, kebebasan berbicara tidak pernah bisa dengan mengorbankan agama orang lain, merusak iman, dan merusak koeksistensi."
Dia juga menekankan bahwa negara-negara Islam perlu lebih "responsif" terhadap isu tersebut.
"Mereka bisa membakar 1.000 atau 1 juta Quran lagi tapi Anda tidak akan pernah bisa menghilangkan ajaran Islam dari hati dan pikiran umat Islam."
(Sumber: Anadolu)