[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman 6 pengeroyok dosen UI, Ade Armando. Awalnya para pengeroyok dihukum 8 bulan penjara.
Kasus bermula saat Ade Armando nekat datang saat ada demo yang menolak usulan presiden 3 periode di depan gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 April 2022.
Sejumlah pendemo melihat kedatangan Ade Armando di lokasi. Tiba-tiba sejumlah massa meneriaki dan mengeroyok Ade Armando hingga babak belur. Ade Armando dilarikan ke rumah sakit.
Polisi kemudian memburu pengeroyok Ade Armando dan menangkap mereka di sejumlah titik. Pengeroyok itu diproses secara hukum dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keenam orang itu adalah:
1. Marcos Iswan (44)
2. Komar (31)
3. Abdul Latip (26)
4. Al Fikri Hidauatullah (23)
5. Dhia Ul Haq (27)
6. Bagja (19).
Vonis PN Jakpus
Pada 1 September 2022, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada 6 terdakwa tersebut.
Sebab, keenamnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka.
Putusan Banding
Jaksa tidak terima dengan vonis PN Jakpus dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis PN Jakpus 8 bulan penjara.
Kasasi
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan MA memperberat hukuman menjadi 1 tahun penjara.
"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan putusan PN Jakpus mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 tahun," ujar majelis sebagaimana dilansir website MA, Kamis (2/2/2023).
Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Majelis menilai para terdakwa terbukti dengan tenaga bersama di depan umum, melakukan kekerasan terhadap Ade Armando yang mengakibatkan luka-luka.
Berikut sebagian pertimbangan MA memperberat hukuman para terdakwa:
"Bahwa awalnya korban Ade Armando ikut hadir pada saat mahasiswa melakukan demo dan ikut menyuarakan aspirasi penolakan presiden 3 periode, kelangkaan minyak, kenaikan BBM dan juga sembako. Dan pada saat itu juga ada pula Ade Armando yang ikut hadir mengajak Indra Jaya Putra, Bambang Triyono, Belmindo Scorpio dan Rama untuk meliput kegiatan aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut.
Tiba-tiba ada seorang perempuan yang berteriak keras 'insyaf penista' yang ditujukan kepada Ade Armando dan tiba-tiba ada yang berteriak, Ade Armando dan korban langsung dipukul oleh massa demonstran, termasuk pada terdakwa....dengan cara Marcos menendang, Komar memukul bagian rahang, Abdul Latif memukul pipi kiri, Al Fikri menendang dan memukul, Dhia memukul bagian kepala belakang dan Bagja menarik baju korban hingga terjatuh dan menendang korban.
Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan kekerasan tersebut secara spontan yaitu karena adanya teriakan keras dengan mengatakan 'Ade Armando penista agama, penghina agama'."
[detikcom]