JRENG.... Pertama Kali Dalam Sejarah MK! 9 Hakim MK Dipolisikan, Dugaan Pemalsuan Putusan

[PORTAL-ISLAM.ID]  Jeng.. Jeng.. Jeng..

Sembilan hakim konstitusi, satu panitera, dan satu panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pemalsuan putusan MK.

Para hakim MK tersebut dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait tindak pidana pemalsuan karena diduga telah mengubah substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.

"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan sembilan hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitra pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana, Rabu (1/2/2023).

"...juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan',"

"...Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," kata kuasa hukum Zico, Leon Maulana.

NasDem dukung usut tuntas

Wakil Ketua Komisi III DPR fraksi NasDem Ahmad Sahroni mendukung polisi mengusut laporan terhadap 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pemalsuan surat. 

Sahroni menduga ada oknum yang bermain terhadap perubahan frasa dalam putusan MK itu.

"Saya kira kasus ini memang harus diproses dan diusut. Pasti ada oknum yang bermain," kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (2/2/2023).

Diketahui 9 hakim MK dilaporkan terkait perubahan frasa dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK pada kalimat 'dengan demikian' menjadi 'ke depan'. Sahroni menyoroti perubahan kata penting dalam putusan MK yang diduga berulang kali.

"Dan bukan 1-2 kali terjadi pengubahan 1 kata penting di dokumen penting negara dan ini jelas lahan jual beli (jual beli putusan -red)," katanya.

Sahroni berharap dugaan pemalsuan surat ini diusut polisi secara terang-benderang. Dia juga meminta MK proaktif membantu polisi dalam kasus ini.

"Dugaan pemalsuan biar diproses dahulu oleh kepolisan agar terang-benderang. Saya rasa MK juga harus proaktif membantu polisi membuka kasus ini demi nama baik institusi," ujarnya.

Mengenai perubahan frasa dalam putusan ini, Sahroni menyebut akan mengusulkan penjadwalan rapat Komisi III DPR dengan MK pada masa sidang berikutnya.

"Kita jadwalkan undang rapat sama MK ke depan masa sidang yang berikut," tutur dia.

(*)
Baca juga :