KAEDAH FIQHIYAH MENGATAKAN
إذا اجتمع الحلال والحرام غلب الحرام
"Jika bercampur perkara (acara) yang halal dan acara yang haram, maka yang dimenangkan adalah hukum yang HARAM."
Jika acara Qira'atul Quran, Dzikir & Shalawat yang aslinya halal hukumnya, namun dicampuraduk dengan acara tari-tarian wanita, musik band, goyang joget laki perempuan dalam rentetan satu acara, maka yang dimenangkan/dipilih adalah hukum: HARAM.
(KH Luthfi Bashori)
👇👇