[PORTAL-ISLAM.ID] Istri mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta.
Dia dianggap bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.
Vonis 20 tahun bui untuk Putri ini jauh melebihi tuntutan 8 tahun penjara yang disampaikan jaksa.
Jaksa sebelumnya menuntut 8 tahun penjara pada sidang tuntutan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Hal Memberatkan Vonis Istri Sambo
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya," ujar hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari," sambung hakim.
Hakim juga menyatakan Putri berbelit-belit dalam memberi keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Hakim juga menyatakan Putri malah menempatkan diri sebagai korban.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban," ujar hakim.
Hakim juga menyatakan perbuatan Putri membuat banyak kerugian. Perbuatan Putri juga dinyatakan memutus masa depan banyak anggota Polri
(*)