Fatwa dari tim fatwa Islamweb:
فكشف الرأس وتغطيته بالنسبة للرجل كل ذلك جائز، والأمر فيه واسع بل المسألة خاضعة لعادة المجتمع الذي يعيش فيه الإنسان.
Artinya: "Memakai penutup kepala atau tidak untuk laki-laki, sama-sama jaiz (boleh) hukumnya. Ini bukan perkara yang ada ketentuan khusus yang mengikat. Dan persoalan ini mengikuti tradisi yang berlaku di masyarakat tempat seseorang tinggal."
Catatan:
Ini berbeda dengan pendapat Syafi'iyyah yang menyatakan dianjurkannya memakai penutup kepala saat shalat dan di luar shalat, bahkan yang keluar rumah tanpa pakai penutup kepala dianggap tidak menjaga muruah-nya (kehormatannya -red).
Mau pilih pendapat yang mana?
(Ustadz Muhammad Abduh Negara)