[PORTAL-ISLAM.ID] Dewan Gereja Malaysia (CCM) menyambut baik tindakan otoritas Muslim Johor untuk mengeluarkan fatwa yang melarang Muslim menghadiri perayaan non-Muslim di negara bagian tersebut.
Dalam sebuah pernyataan, Sekretaris Jenderal CCM Jonathan Jesudas mengatakan fatwa oleh Komite Agama Islam Johor (MAINJ) adalah panduan yang baik tidak hanya bagi umat Islam tetapi juga non-Muslim untuk lebih memahami batasan yang ditetapkan oleh hukum Islam.
Ketua MAINJ Mohd Fared Mohd Khalid dilaporkan telah mengatakan bahwa Muslim di Johor diperbolehkan untuk menghadiri festival yang diselenggarakan oleh pemeluk agama lain tetapi mereka tidak boleh berpartisipasi dalam upacara keagamaan mereka, lansir Malaysia Kini (5/2/2023).
Pernikahan dan pemakaman merupakan salah satu acara yang diperbolehkan bagi umat Islam jika mereka diundang, ujarnya. Di bawah fatwa tersebut, umat Islam telah diharamkan dan dilarang berpartisipasi dalam perayaan non-Islam yang merupakan bagian dari agama di rumah ibadah atau tempat lain.
“Ini adalah panduan yang baik untuk Muslim dan non-Muslim. Non-Muslim harus menghargai batasan yang dikenakan pada Muslim di bawah Syariah dan peka terhadap keyakinan agama Muslim ketika mereka mengundang rekan dan teman Muslim mereka ke acara dan perayaan mereka,” katanya.
Jesudas menambahkan bahwa fatwa tersebut telah memberikan kejelasan, yang pasti akan mendorong keharmonisan dan interaksi yang lebih besar di antara komunitas multi-agama di Malaysia.
Dua hari lalu, MAINJ dikabarkan mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam menghadiri dan mengikuti upacara keagamaan agama lain di negara bagian Johor.
Mohd Fared dikutip Bernama mengatakan bahwa Sultan Johor Sultan Ibrahim Almarhum Sultan Iskandar telah menyetujui fatwa yang mulai berlaku pada 2 Februari.
(arrahmah)