[PORTAL-ISLAM.ID] KH. Misbahul Munir, Ahli Agama yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap kaidah 'siapa yang menuduh, harus membuktikan tuduhannya'.
Ketika diterapkan pada kasus Gus Nur dan Bambang Tri, Ahli awalnya ingin mengelak atas kaidah yang disampaikannya, karena berimplikasi jaksa yang harus membuktikan tuduhan menyebar berita bohong, menyebar kebencian dan SARA, menistakan agama.
Kasus pidana ini telah mengubah kedudukan kasus ijazah palsu Jokowi. Jika sebelumnya, Bambang Tri harus membuktikan ijazah Jokowi palsu dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sekarang Jaksa yang harus membuktikan ijazah Jokowi asli untuk membuktikan dakwaan Bambang Tri bohong soal ijazah palsu Jokowi.
Ahli meminta Gus Nur dan Bambang Tri tabayun dulu soal ijazah palsu Jokowi, tapi ternyata ahli tidak tabayun menyimpulkan dan menuduh Gus Nur dan Bambang Tri menistakan agama. Ahli juga tidak tahu, Bambang Tri memiliki bukti ijazah Jokowi palsu, sudah menggugat walau akhirnya dicabut karena ditangkap polisi.
Simak debat seru Pengacara Gus Nur-Bambang Tri dan Ahli Agama yang dihadirkan Jaksa, dalam tayangan video ini...
[VIDEO]