Agustinus Edy Kristianto: Bu Menkeu, Anda malah terlihat lebay dan cari aman

BU MENKEU

Ibu Menkeu, ikuti saja ombaknya. Tak perlu selalu ingin terlihat baik, bersih, dan heroik. 

Persepsi negatif orang takkan banyak berubah meski ditebar berita klub moge DJP dibubarkan, batas akhir pelaporan LHKPN 31 Maret 2023 sehingga 13 ribu pegawai yang belum lapor tidak bisa dikatakan mangkir, serta berita-berita positif lainnya.

Anda malah terlihat lebay dan cari aman. Anda terlihat cenderung mengorbankan anak buah. Anda tampak seperti pemimpin yang tak bertanggung jawab. Anda tampak ingin cuci muka. 

Mengapa baru tahu ada klub moge mewah DJP sekarang? Kenapa tak dipersoalkan manakala bekas staf ahli Anda yang kini Dirjen Pajak itu adalah anggota aktifnya? Jika sebuah moge adalah simbol kemewahan dan tetap tidak pantas bagi orang Kemenkeu sekalipun dibeli dengan uang halal, mengapa Anda sendiri punya Honda Rebel CMX500?

Lalu, jika pun 100% pada lapor kekayaan, orang ragu, apakah betul laporan itu bisa dipertanggungjawabkan sesuai kenyataan? Buktinya Rubicon dan Harley si Rafael tak dilaporkan meski dipamerkan anaknya. Bahkan sejak 2012 sudah ada indikasi temuan mencurigakan oleh KPK terhadap kekayaan orang itu dan dikomunikasikan ke Kemenkeu, tapi mengapa tak diproses? 

Sebagai penerima Bung Hatta Anti-Corruption Award 2008, menurut saya, dalam hal ini, Anda gagal. Anda tentu tahu alasan di balik pemberian penghargaan itu, yakni “… bahwa di tengah kehidupan yang korup, ternyata masih ada segelintir orang yang teguh memegang prinsip kejujuran, dan sedapat mungkin menentang korupsi di lingkungannya.” 

***

Marah dan muaknya masyarakat terhadap orang Pajak saat ini tak bisa dibendung. Sangat mungkin kemuakan dan kemarahan itu terpendam lama dan meletus hebat seiring momentum kasus Dandy-Rafael sekarang. 

Banyak dari kita—-termasuk saya—-melihat sendiri bagaimana pamer kemewahan orang/keluarga kementerian sultan di medsos adalah makanan sehari-hari. 

Penerimaan Perpajakan adalah penopang terbesar APBN. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah kontributor terbesar penerimaan perpajakan. Pendapatan PPh Non-Migas adalah tiang utama Pendapatan Pajak Dalam Negeri. Dalam APBN 2023, pendapatan PPh Pasal 21, misalnya, menyumbang Rp172,1 triliun—-itu pajak atas pendapatan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, jabatan, kegiatan.  Intinya PPh adalah kunci. Pribadi maupun badan. Itu keringat orang. Itu diambil dari laba badan yang dijalankan dari keringat orang-orang.

Belum lagi masalah tunjangan kinerja, yang daftarnya beredar luas itu dan tertinggi Rp117 juta/bulan. Tukin dihitung berdasarkan capaian organisasi dan pribadi dari target penerimaan pajak. Diatur lewat Perpres. Terbaru adalah Perpres 96/2017. Di situ bahkan diatur bahwa Tukin bisa dibayarkan lebih besar maksimal 30% dari angka yang tercantum dalam lampiran Perpres sebelumnya (Perpres 37/2015).
Taruhlah semua gaji dan tunjangan resmi itu full dibayarkan, tetap tak masuk akal bagaimana bisa Eselon III macam Rafael itu punya harta Rp56 miliar dari bekerja sebagai PNS. Bahkan, menurut saya, sekarang saat yang tepat bukan hanya bagi Dirjen Pajak untuk menjelaskan asal-usul harta yang dia miliki tapi berlakukan juga kepada semua petinggi Kemenkeu. Harta Menkeu Rp58 miliar, Wamenkeu Rp78 miliar, Dirjen Anggaran Rp25 miliar, Dirjen Kekayaan Negara Rp53 miliar… dst.

Kita tak perlu menuduh bahwa itu semua dari sumber yang haram tetapi minimal beritahu rakyat cara ‘mainnya’: apakah dari sampingan konsultan pajak, pengolahan keberatan, kasak-kusuk di pengadilan, main faktur, makelar lawan transaksi, mengurus restitusi, rekayasa regulasi, lobi kebijakan, makelar anggaran, main mutasi; apakah ada ‘sumbangan’ dari pengusaha sawit, apakah dari fee kemenangan kasus di arbitrase, atau apa?

Mengapa kita perlu rese terhadap kekayaan orang-orang itu? Karena sesungguhnya para pejabat itu adalah pelayan rakyat. Apalagi Menkeu sendiri yang berkata, “Jika mau kaya jangan kerja di Kemenkeu.” 

Dia bilang sendiri, Kemenkeu bukanlah tempat untuk memperkaya harta para pegawai di lingkungan instansi ini, termasuk Ditjen Pajak dan unit Eselon I lainnya.

Oleh sebab itu, saya pribadi mendorong langkah lebih lanjut dari ucapan Menkeu tersebut untuk diwujudkan secara formal. KAUL KEMISKINAN perlu diterapkan di lingkungan Kementerian sultan itu. Apa itu kaul kemiskinan secara filosofis bisa ditanyakan kepada staf khusus menkeu yang sekolah filsafat itu. 

Perpres Tukin juga sebaiknya direvisi oleh Presiden Jokowi sebelum diuji materi ramai-ramai oleh masyarakat yang marah dan muak itu. Revisi dilakukan sepatutnya sejalan dengan semangat kaul kemiskinan tadi dan keadilan, dalam arti para pegawai terendahlah yang harus disejahterakan, bukan para pejabat tinggi. 

Mengapa kaul kemiskinan bagi pejabat Kemenkeu itu penting? Sebab, mereka perlu merasakan apa yang ditulis di situs DJKN Kemenkeu sendiri: “Mahalnya Biaya Menjadi Orang Miskin yang Sering Kali Tidak Kita Sadari.”

Tulisan itu karya Ulfatin Aulia Farhatun Nisa dari KPKNL Balikpapan—-mohon jangan dihapus artikel ini dari situs Kemenkeu dan orangnya jangan diapa-apakan. 

Dia bilang begini:

“Saya percaya bahwa orang-orang miskin, berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah berada dalam kondisi yang mereka alami bukan karena malas atau tidak mau berusaha. Kemiskinan, utamanya kemiskinan struktural, memiliki dinamika yang sangat kompleks sehingga permasalahannya pun tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak. Butuh usaha bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat serta komitmen jangka panjang untuk terus mengusahakan agar masyarakat yang berada dalam kelompok miskin, berpenghasilan rendah dan menengah ke bawah bisa mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Untuk saat ini, kita bisa memulai dengan mengurangi penghakiman pada mereka dan mempraktikkan lebih banyak empati.”

Salam.

(Agustinus Edy Kristianto)

Baca juga :