[PORTAL-ISLAM.ID] Jadi sorotan, sosok tersangka kasus korupsi yang juga Bupati Bangkalan, Abdul Latif terlihat dalam barisan Kepala Daerah yang hadir dalam Acara Peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia di Surabaya.
Dalam acara yang digelar oleh KPK itu turut hadir membuka acara Ketua KPK Firli Bahuri.
Abdul Latif merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap hasil asesmen lelang jabatan.
Setelah heboh dan jadi sorotan tersangka kok hadiri acara Hari Antikorupsi, akhirnya KPK menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif pada 7 Desember 2022. Selain Bupati Bangkalan, beberapa tersangka lain juga ikut ditahan.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar
Sejak 28 Oktober 2022 KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Suap diterima melalui orang kepercayaannya.
“Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Filri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli membeberkan, dugaan lelang jabatan dimulai setelah Latif atau RALAI terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023. Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022. Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.
Menurut Firli, sejumlah ASN kemudian menyatakan sepakat membayar uang agar diloloskan dalam lelang tersebut.
Jumlah commitment fee yang dimintakan berbeda-beda, menyesuaikan dengan posisi JPT yang diinginkan mereka. Suap tersebut diberikan melalui orang kepercayaan Latif.
“Untuk dugaan besaran nilai commitment fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ujar Firli.
Selain suap lelang jabatan, Latif diduga mengutip sejumlah uang dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya.
Besaran fee yang dikutip diduga sebesar 10 persen dari setiap nilai proyek. Jumlah keseluruhan uang yang diterima Latif diperkirakan Rp 5,3 miliar.
Selain lelang jabatan dan fee sejumlah proyek, Latif juga diduga menerima gratifikasi. Terkait hal ini, KPK masih akan mendalami lebih lanjut.
Belum Disidang, KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Bangkalan Abdul Latif Hingga 4 Februari 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Bangkalan, Jawa Timur R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
"Saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (26/12/2022).
Atas dasar itu, Ali mengatakan tim penyidik memperpanjang penahanan R Abdul Latif selama 40 hari hingga 4 Februari 2023. Selain R Abdul Latif, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Sehingga tim penyidik memperpanjang masa penahanan RALAI dan lainnya untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023," kata Ali.
R Abdul Latif masih akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY), dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ) dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.(*)