[PORTAL-ISLAM.ID] etua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkap temuan guru honorer hingga perangkat desa direkrut sebagai petugas ad hoc pemilu.
Temuan itu mencuat dari persidangan etik yang ditangani DKPP. Pada sidang itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan atas dugaan pelanggaran pada rekrutmen petugas ad hoc di Lebak, Banten.
“Guru honorer masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam (panitia pengawas kecamatan) atau PPK (panitia pemilihan kecamatan). Kemudian, perangkat desa ada juga yang direkrut, PKH-pekerja pendamping sosial di sana-itu direkrut sebagai anggota panwascam,” kata Heddy di Kantor DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12).
Heddy menyampaikan aturan perundangan tak memperbolehkan hal itu. Ia berkata petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN.
Ia mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu tersebut.
“Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” ujarnya.
Heddy mengatakan persoalan rekrutmen petugas ad hoc pemilu mendominasi laporan yang masuk di DKPP. Dari total 89 laporan selama 2022, 38 laporan berkaitan dengan rekrutmen panwascam dan 30 laporan mengenai rekrutmen PPK.
“Saya wanti-wanti kepada KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota untuk melakukan rekrutmen lebih profesional,” katanya.[cnnindonesia]