Setiap Kebijakan kok selalu angin segar bagi Oligarki... 😪

Setiap Kebijakan kok selalu angin segar bagi Oligarki.
Demi Oligarki apapun dilakukan pemerintah, kapan perlu menabrak UU, atau keputusan MK..

Kalau setoran jadi 0%, negara dapat apa..?

Teross, Kapan wong cilik dapat angin segar Pak De..?

Apakah wong cilik tidak dianggap warga negara yang wajib disejahterakan...?

Entahlah le.. 😪

___________

Perppu Jokowi! Angin Segar Perusahaan Batu Bara: Setoran 0%

CNBC Indonesia - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Salah satu yang dimuat dalam Perppu itu adalah berkenaan dengan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Presiden Jokowi dalam Perppu Cipta Kerja tersebut memberikan angin segar kepada perusahaan pertambangan batu bara. Khususnya bagi perusahaan batu bara yang mengembangkan peningkatan nilai tambah melalui pengembangan dan atau pemanfaatan batu bara.

Dengan melakukan pengembangan dan pemanfaatan batu bara, perusahaan tambang batu bara mendapatkan perlakukan tertentu seperti iuran produksi atau royalti 0%. 

Asal tahu saja, pembahasan mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Perppu Cipta Kerja itu tertuang dalam halaman 220 paragraf 5. Nah, perihal sektor Minerba ini ada dalam Pasal 39:

Di mana, disebutkan bahwa untuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 128A yang berbunyi:

Ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang melakukan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.

Ayat (2): "Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan Pengembangan dan atau Pemanfaatan Batu bara dapat berupa pengenaan iuran produksi/royalti sebesar 0% (nol persen)," terang Perppu Cipta Kerja tersebut.


Baca juga :