KHILAFAH MILIK ALLAH, MENOLAK KEZALIMAN REZIM PADA JAMA'AH KHILAFATUL MUSLIMIN
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H. (Advokat)
Selasa (24/1/2023) kemarin, penulis ada jadwal sidang perdata di Pengadilan Negeri Bekasi. Agendanya adalah pembacaan gugatan. Namun, ternyata pengadilan dipenuhi ikhwan-ikhwan dari saudara muslim di Khilafatul Muslimin.
Belum juga penulis masuk area persidangan, penulis disambut hangat oleh sejumlah ikhwan Khilafatul Muslimin di luar pengadilan. Kami ngobrol, bercengkrama, dan berfoto bersama.
Dalam kesempatan tersebut, penulis menyampaikan pandangan atas kezaliman yang ditimpakan rezim kepada jama'ah Khilafatul Muslimin. Apa kejahatan yang telah dilakukan Khilafatul Muslimin? Apakah Jama'ah Khilafatul Muslimin merugikan keuangan negara, misalnya terlibat menggarong dana BLBI atau Century?
Atau apakah jama'ah Khilafatul Muslimin melakukan pembunuhan terhadap rakyat sipil, anggota TNI hingga anggota Polisi, seperti yang dilakukan OPM?
Adakah mayat bergelimpangan, akibat kelakuan jama'ah Khilafatul Muslimin? Atau, adakah korban yang dihadirkan di pengadilan menjadi korban jama'ah Khilafatul Muslimin? misalnya, ada yang tergores silet karena ulah jama'ah Khilafatul Muslimin?
Lagi-lagi, yang disalahkan Khilafah. Karena berdakwah, meyakini Khilafah dari Allah SWT, ajaran Islam, maka Khilafatul Muslimin dikesankan penjahat kakap, mengalahkan kekejian Ferdy Sambo yang membantai Brigadir Josua.
Hakim Jatuhkan Vonis 10 Tahun
Hakim pengadilan negeri (PN) Bekasi Kelas 1A Khusus menyatakan Abdul Qadir Hasan Baraja, pimpinan Khilafatul Muslimin, bersalah atas penyebaran organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bertentangan dengan Pancasila. Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila," demikian bunyi amar putusan PN Bekasi Kota, Rabu (25/1/2023).
Abdul Qadir Hasan Baraja didakwa melanggar Pasal 59 ayat (4) huruf c juncto Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Dalam sidang tersebut, hakim memerintahkan terhadap para terdakwa untuk tetap ditahan.
Bukan hanya pemimpinnya, sejumlah nama lain juga ikut divonis bersalah. Lagi-lagi, hanya berdasarkan narasi menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Abdul Qadir Hasan Baraja divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan. Indra Fauzi, divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 2 bulan kurungan. Abdul Aziz divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), subsider 3 bulan kurungan. Ahmad Sobirin divonis selama 5 tahun penjara. Suryadi Wironegoro divonis 5 tahun penjara. Imron Najib divonis 5 tahun penjara. Nurdin divonis 5 tahun penjara. Muhammad Hasan Albana divonis 5 tahun penjara. Faisol divonis 5 tahun penjara. Hadwiyanto Moeriandono divonis 5 tahun penjara dan Muhamad Hidayat divonis 7 tahun penjara.
Meskipun ada ijtihadiyah, ada perbedaan pandangan tentang Khilafah, tetapi semua umat Islam sepakat Khilafah ajaran Islam. Khilafah adalah milik Allah SWT.
Khilafah bukan milik HTI, FPI, Persis, NU, Muhammadiyah, juga bukan milik Khilafatul Muslimin. Khilafah adalah milik Allah SWT, ajaran Islam yang menjadi kewajiban segenap kaum muslimin.
Rezim ini bukan hanya anti HTI dan FPI, bukan hanya membenci Khilafatul Muslimin. Tetapi, rezim ini benar-benar anti Islam.
Semoga Allah SWT menjatuhkan kekuasaan rezim Jokowi, memberikan kesabaran kepada segenap umat Islam dan segera menurunkan kekuasaan yang menolong (Sultonaan Nashiro). Sabarlah wahai Ikhwan di Khilafatul Muslimin, sungguh balasan kesabaran antum tiada lain kecuali ridlo Allah SWT, pahala berlimpah dan surga-Nya, amien.
(*)