Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Republik Indonesia menemukan adanya uang hasil kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) mengalir ke anggota partai politik (parpol) untuk digunakan mendanai pemenangan Pemilu 2024. Nilai uang tersebut mencapai Rp 1 triliun.
“Dana itu mengalir ke anggota parpol. Ini menunjukkan bahwa sudah mulai dari sekarang persiapan dalam rangka Pemilu 2024 itu sudah terjadi,” kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) PPATK di sebuah hotel di Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Danang mengajak semua elemen di Indonesia untuk memberikan perhatian khusus terkait aliran dana hasil kejahatan lingkungan ini. Sebab, kasus GFC adalah kejahatan yang terjadi secara berjamaah, bukan kejahatan independen.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya menemukan aliran uang Rp 1 triliun itu ketika sedang melakukan riset permodalan Pemilu 2024. Sebagian dari dana Rp 1 triliun itu diketahui mengalir ke anggota partai politik sejak tiga tahun lalu.
Temuan ini bermula ketika PPATK memantau transaksi keuangan pihak-pihak yang diduga terlibat maupun terdakwa kasus pembalakan liar atau illegal logging. Setelah ditelisik, ternyata orang-orang yang sedang terjerat kasus hukum lingkungan itu mengalirkan uang hasil kejahatannya ke anggota partai politik.
Begitu kita lihat aliran transaksinya itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik. Berdasarkan aliran dana, ini kita sebutkan bahwa ada upaya pembiayaan yang diperoleh dari tindak pidana,” kata Ivan.
Menurut Ivan, temuan ini bukan hal baru. Sebab, pihaknya juga menemukan aliran dana hasil kejahatan lingkungan kepada anggota partai politik pada pemilu-pemilu sebelumnya.