Perbedaan Perbudakan dalam Islam dari Perbudakan ala Romawi dll, Syariat terkait Perbudakan berlaku hingga Kiamat

Jawaban Oleh: Ustadz M Anwar Rifa'i

Terimakasih atas pertanyaannya, saya kira penting untuk saya kutip dalam TS agar masalah perbudakan dalam Islam tidak disalahpahami, selain itu bisa menambah wawasan khasanah keislaman kita.
_____________

Waalaikumussalam.

Budak wanita setelah dibeli boleh digauli tanpa dinikahi, dia disebut Milkul Yamin. Setelah melahirkan anak maka statusnya menjadi Ummul Walad yang bisa merdeka dengan sendirinya setelah kematian Sayyidnya (pemilik budak).

Tapi konsep milkul yamin ini hanya berlaku untuk Budak wanita pada Sayyidnya, sedangkan untuk budak laki-laki pada sayyidahnya tidak bisa.

____________________________

Sebelumnya perlu dipahami.

Islam memang melegalkan perbudakan namun demikian Islam juga menganjurkan supaya umat memerdekakan budak. Hanya Umat Islam lah yg berlomba-lomba memerdekakan budak, tak ada di bangsa/agama lain. Bahkan memerdekakan budak adalah prioritas pada kasus-kasus yg mengandung kafarat (denda).

Perlu dicatat juga, asal budak adalah "Orang Kafir Harbi yg kalah berperang kemudian menyerah memilih hidup sebagai budak".

Perbudakan dalam Islam jauh berbeda dari perbudakan ala Romawi, Persia, atau negara-negara manapun, Islam sangat memanusiakan budak. Orang Romawi biasa punya budak yang mati karena kelelahan bekerja, bahkan mereka terbiasa mengadu tarung budak (sampai mati), budak bagi Romawi bagaikan binatang. Hal ini beda jauh dengan perbudakan versi Islam, bahkan saking humanisnya Islam memperlakukan budak, ada banyak sekali budak yang kemudian memeluk agama Islam.

Apakah sistem perbudakan masih berlaku hingga sekarang??

Sistem ini berlaku sampai hari kiamat, nanti pada masanya umat Islam akan berperang dipimpin oleh Imam Mahdi kemudian setelahnya datang masa turunnya Nabi Isa. Pada masa itu Islam pasti menang, pasti juga memboyong tawanan yg kemudian dijadikan budak.

Dan pada masa itu, fiqih yang berhubungan dengan persoalan Riqob (Budak) kembali berjalan. 

Baca juga :