[PORTAL-ISLAM.ID] Pemimpin tertinggi agama katolik menyatakan LGBT bukan sebuah kejahatan, dan dia mengiritik undang-undang yang mengkriminalisasi LGBT dan menyatakannya sebagai hal yang tidak adil.
Bagaimana dengan Islam?
1. Islam tidak memberikan posisi "pemimpin tertinggi agama yang perkataannya harus selalu diterima" kepada siapapun, selain kepada Nabi. Tidak ada selain Nabi yang perkataannya menjadi timbangan kebenaran dalam Islam, atau mengikat semua muslim untuk menaatinya.
2. Islam agama dalil, karena itu semua konsep harus ditimbang haq dan batilnya, benar dan salahnya, berdasarkan dalil. Tidak boleh bagi seorang pun berkata tentang halal dan haram, tanpa landasan dalil.
3. Dalam Islam ada perkara-perkara tsawabit (tetap) yang tidak akan berubah, karena dalil-dalilnya kokoh, tidak terpengaruh oleh perubahan zaman dan tempat, termasuk di antaranya keharaman LGBT dan semisalnya.
4. Dalam Islam ada ijma' yang tidak boleh ditabrak oleh para ulama yang datang setelah ada ijma' tersebut, sealim apapun ulama tersebut.
5. Akan senantiasa ada di setiap masa, para ulama yang menjaga kemurnian diin Islam dari berbagai tahrif (penyimpangan) dan tabdil (perubahan), yang akan selalu tegas terhadap para penyeru kerusakan, tak pernah mundur untuk menghentikan kemungkaran.
Jadi pada ranah tsawabit, sekali haram akan tetap haram, dulu haram sampai kiamat pun akan tetap haram. Dan akan senantiasa ada yang menjelaskan kepada umat keharaman hal tersebut.
(Ustadz Muhammad Abduh Negara)