Baru kali ini ada UU yang dinyatakan INKONSTITUSIONAL oleh MK bisa dibatalkan melalui Perppu.
Sungguh LUAR BIASA tata cara pembuatan aturan di negeri ini, bukannya memperbaiki aturan yang diputus melanggar aturan dan tidak benar untuk diperbaiki, tapi malah putusan Majelis Hakim nya yang DIBATALKAN.
Para ahli tata negara berkaitan dengan penerbitan Perppu ini menyatakan Pemerintah melakukan langkah inkonstitusional, pemerintah culas, dll.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari menilai tindakan Jokowi menerbitkan Perppu adalah inkonstitusional.
Pasalnya, UU Ciptaker telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK dan MK mengamanatkan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun hingga 25 November 2023.
"Ini jelas-jelas langkah inkonstitusional yang ditempuh oleh Presiden. Padahal, MK meminta perbaikan dua tahun UU tersebut," ujar Feri kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti juga berpandangan Perppu Jokowi merupakan langkah culas dalam demokrasi.
Dia menyebut Jokowi hanya ingin mengambil jalan pintas guna menghindari pembahasan politik dan kegaduhan publik.
"Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah benar-benar membajak demokrasi," kata Bivitri.
Sementara itu, penggugat UU Cipta Kerja menilai Jokowi telah melawan hukum dan membangkang konstitusi karena mengeluarkan Perppu 2/2022.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa mengatakan MK dalam putusannya mengamanatkan agar pemerintah dan DPR memperbaiki prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dan memaksimalkan partisipasi publik, bukan malah mengambil jalan pintas lewat penerbitan Perppu.
"Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat UU Ciptaker Viktor Santoso Tandiasa kepada CNNIndonesia.com, Jumat (30/12).
Publik juga kompak menilai bahwa tak ada urgensi bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu seperti yang didalihkan. Publik menuding pemerintah cuma mau cepat saja.
"Dari namanya, Perppu itu haruslah bersifat 'kegentingan yang memaksa'. Ini gentingnya di mana?" kata ahli hukum tata negara Refly Harun.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengecam tindakan Presiden Jokowi yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"YLBHI menilai penerbitan Perppu ini jelas bentuk pembangkangan, pengkhianatan atau kudeta terhadap konstitusi RI dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo," ujar Ketua YLBHI M. Isnur kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Penerbitan Perppu tersebut, terang Isnur, menunjukkan Jokowi tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis melalui partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan MK.
Dia menilai Jokowi betul-betul mengkhianati konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
"Presiden justru menunjukkan bahwa kekuasaan ada di tangannya sendiri, tidak memerlukan pembahasan di DPR, tidak perlu mendengarkan dan memberikan kesempatan publik berpartisipasi," imbuhnya.
Masyarakat juga tak habis pikir dengan alasan dampak perang Rusia Ukraina. Sebab perang dua negara pecahan Uni Soviet itu dinilai tak relevan dengan Indonesia.
"Dampak perang Ukraina-Rusia dan ancaman inflasi dan stagflasi yang membayangi Indonesia adalah alasan yang mengada-ada dan tidak masuk akal dalam penerbitan Perppu ini," ujar Isnur
Lebih lanjut, Isnur memandang penerbitan Perppu Cipta Kerja memperlihatkan konsistensi ugal-ugalan dalam pembuatan kebijakan demi memfasilitasi kehendak investor dan pemodal.
"Ini jelas tampak dari statement pemerintah saat konferensi pers bahwa penerbitan Perppu ini adalah kebutuhan kepastian hukum bagi pengusaha, bukan untuk kepentingan rakyat keseluruhan," kata Isnur.