Pak Menteri PUPR Anda Sudah Pikun?

[PORTAL-ISLAM.ID]  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyayangkan mandeknya pembangunan Proyek Sodetan Kali Ciliwung. Tapi kini, Basuki bersyukur ada Heru Budi.

HAHAHAHAHA....

Apakah Pak Menteri PUPR Sudah Pikun? 

***

Proyek Sodetan Kali Ciliwung sejak awal terkendala soal pembebasan lahan.

Lokasi proyek yang terletak di RW 04, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur itu sebelumnya mandek lantaran persoalan pembebasan lahan warga seluas 600 meter.

Proyek pembangunan sodetan Ciliwung-KBT ini dimulai sejak awal 2014 lalu. Jokowi menargetkan bisa difungsikan akhir 2015. Namun, pertengahan tahun 2015, proyek terhenti lantaran terganjal pembebasan lahan milik warga yang berada di dalam radius 600 meter proyek sodetan.

Warga awalnya menyetujui pemanfaatan lahan untuk pembangunan sodetan sepanjang 600 meter dengan mengajukan pergantian lahan mereka yang akan digunakan untuk sebagai jalur sodetan Ciliwung-KBT, dengan meminta ganti rugi tanah per meter persegi sebesar Rp25 juta dan harga bangunan per meter persegi senilai Rp3 juta.

Negosiasi besaran ganti lahan buntu. Hingga akhirnya warga Bicara Cina mengajukan dua gugatan soal penetapan lahan proyek. Gugatan pertama dilayangkan pada tanggal 15 Juli 2015, dengan nomor registrasi 321/PDT.G/2015/PN JKT.PST. Gugatan tersebut disampaikan oleh warga yang diwakili pengacara Alexandro P Simorangkir, yang menggugat Gubernur DKI, Kementerian PUPR dalam hal ini BBWSCC, dan mantan Gubernur DKI, Joko Widodo.

Dalam putusannya, 31 Agustus 2015, hakim menerima gugatan warga Bicara Cina dan meminta pembayaran lahan dan bangunan yang terdampak proyek tersebut. 

"Harga tanah per meter persegi Rp25 juta dan harga bangunan per meter persegi Rp3 juta. Menyatakan pembayaran penggantian dapat diberikan melalui Ketua RT," kata hakim dalam putusannya kala itu.

Atas putusan tersebut, Ahok mengajukan banding dan kembali kalah pada tanggal 27 Mei 2019. 

Anies Baswedan Cabut Kasasi Pembebasan Lahan Sodetan Ciliwung

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kasasi yang diajukan oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam gugatan pembebasan lahan warga Bidara Cina untuk proyek sodetan Ciliwung. 

Menurut Anies, pencabutan kasasi tersebut dilakukan untuk menghormati keputusan pengadilan tingkat banding dan juga mempercepat berjalannya proyek sodetan tersebut.

"Iya, kami cabut putusan," ujar Anies saat ditemui di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis 19 September 2019.

Anies mengatakan mencabut kasasi tersebut karena menghormati putusan pengadilan yang memenangkan gugatan. Ditahap banding pun DKI masih kalah.

Selain itu kata Anies dengan mencabut kasasi tersebut proses pembangunan sodetan kali Ciliwung bisa kembali diproses. 

Menurut dia, jika proses hukum tetap berjalan program sedoten Kali Ciliwung tak kunjung dimulai.

"Bila proses hukum jalan terus, maka proyek ini tidak selesai, jadi kita lebih baik mengikuti putusan pengadilan," ujarnya.

Anies mengaku sudah berkomunikasi dengan Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk segera kembali melanjutkan proyek sodetan Cilwung.

"Iya sudah komunikasi," ujarnya.

Proyek sodetan Sungai Ciliwung terhambat pembebasan lahan pada tahun 2015. Warga Bidara Cina melayangkan gugatan atas Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015. Gugatan ini dilayangkan lantaran adanya perubahan lokasi sodetan dari yang sebelumnya ditetapkan. Masalahnya, perubahan lokasi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga yang terdampak penggusuran itu.

Dalam prosesnya, PTUN memenangkan gugatan warga Bidara Cina tersebut. Majelis hakim memeintahkan Pemprov DKI Jakarta untuk menghitung ulang lahan yang dibutuhkan dan membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya sudah terlanjut digusur.

Di tingkat banding, pengadilan kembali memenangkan gugatan warga dan Ahok yang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pun mengajukan kasasi.



***

JADI BENAR YANG DISAMPAIKAN twit Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, mantan Ketua Komisi Yudisial, bahwa pernyataan Pak Menteri PUPR tidak fair.

"Tidak fair juga penilaiannya. Bottle neck (kasus yang bikin macet proyek Ciliwung) dilepas oleh Anies dg mencabut Kasasi, sehingga Pemda harus membeli lahan. Setelah dibentuk tim pembebasan oleh Anies, Pj Heru tinggal bayar²," kata Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari di akun twitternya @AidulFa, Rabu (25/1/2023).

"Ini namanya kerbau punya tanduk, sapi punya nama," sentilnya.

"Jaman jokowi ahok juga mangkrak pak😁😁 mending anies sudah bisa bebaskan 98% lahan sodetan," komen netizen.
Baca juga :