Kontroversi APDESI: Dukung Jokowi 3 periode, Luhut Ketua Dewan Pembina, Jabatan Kades 9 Tahun

[PORTAL-ISLAM.ID]  Ketua Umum DPP Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Surta Wijaya menjadi sorotan usai menyerukan dukungan kepada Presiden Jokowi 3 periode. Seruan tersebut dikumandangkannya saat aksi di Istora Senayan pada Selasa 29 Maret 2022 lalu. Ia menilai dukungan kepada Jokowi harus didukung lantaran kepala desa merasa terbantu dengan pemerintahan Jokowi.

Salah satunya Jokowi telah mengabulkan tuntutan para Kepala Desa (Kades) yakni mengubah aturan mekanisme gaji kepala desa dari tiga bulan sekali menjadi sebulan sekali. 

Pernyataannya tersebut sontak menimbulkan berbagai kecaman, salah satunya dari Ketua Umum DPP APDESI, Arifin Abdul Majid. Menurutnya setelah pertemuan di Istora Senayan timbul gejolak di internal.

Arifin mengatakan mereka tidak pernah menyatakan dukungan tiga periode untuk presiden dan meluruskan bahwa Apdesi yang sah berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM adalah yang di bawah dirinya.

Kemudain Apdesi yang diurus oleh kepala desa aktif ini mengaku sejumlah menteri berada di struktur organisasinya, salah satunya Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Kalau ketua dewan pembina kan kita, anu, Pak Luhut, mau tarik-tarik ke mana terserah lah ya," kata Ketua Majelis Pembina Organisasi APDESI Muhammad Asri Anas seraya, Selasa, 29 Maret 2022.

Namun saat itu Anas berkali-kali membantah kalau ada arahan dan perintah dari Luhut untuk mendeklarasikan Jokowi 3 periode. Anas menyebutkan dukungan Jokowi 3 periode sebenarnya muncul karena aspirasi dari kepala desa mulai diterima oleh kepala negara ini. 

Anas menyatakan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai penasehat mereka.

Tempo mengkonfirmasi jabatan Luhut sebagai Ketua Dewan Pembina di Apdesi ini kepada juru bicara Menko Kemaritiman Jodi Mahardi. Hingga berita ini diturunkan pada 31 Maret 2022, belum ada respons yang diberikan.

Meskipun demikian, Anas membantah kalau deklarasi tersebut dianggap sebagai perintah dari Luhut. "Enggak ada, hanya membangun desa," kata Anas yang tercatat menjadi Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Barat pada 2020 ini, saat ditanya mengenai pesan Luhut ke APDESI.

Ada lima aspirasi yang dibawa mereka, dari perubahan sistem gaji sekali tiga bulan bukan menjadi tiap bulan sampai penyederhanaan pelaporan Sistem Pertanggungjawaban atau SPJ.

Selain itu kepala desa yang tergabung dalam Apdesi juga pernah meminta agar masa jabatan Kades tidak hanya 9 tahun, tetapi hingga 27 tahun atau tiga periode.Perwakilan APDESI mendesak pemerintah untuk memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. 

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini mengundang komentar dari berbagai pihak pengamat politik, salah satunya pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Pujiyono.

Dilansir dari Antara, Pujiyono menilai masa jabatan yang terlalu lama akan mengakibatkan seseorang pemimpin cenderung diktator dan akan menjadi korup.

Mengutip rumus dari guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, Lord Acton yang menyatakan kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut. Secara pribadi, Pujiyono sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi, misalnya sama seperti masa jabatan Presiden selama 5 tahun. [tempo]
Baca juga :