Kasus Menantu-Ibu Mertua, Justru Norma Risma Yang Bisa Kena Pasal UU ITE dan Pencemaran Nama Baik

Oleh: Advokat Mohammad

Secara HUKUM POSITIF suami dan ibu kandung Norma Risma tidak bisa dipidana, jika Pihak Pelapor belum bisa menunjukan 2 alat bukti yang cukup ke Pihak Kepolisian.

Salah satu alat bukti yang harus ada jika Terlapor DIDUGA melakukan Tindak Pidana Perzinahan, maka wajib salah satunya ada SAKSI dan atau bukti VIDEO yang menyertainya.

Norma Risma tidak punya.

Sedangkan tanpa sadar Norma Risma sudah melakukan perbuatan hukum dugaan Tindak Pidana UU ITE atau Pencemaran Nama Baik suami dan ibu kandungnya dibanyak media.

Secara otomatis suami dan atau ibu kandungnya bisa melaporkan Norma Risma dan para Youtuber lain yang pernah membahas kasus ini adanya.

Udah faham kan bahaya GHIBAH ONLINE zaman sekarang? 😒

(fb)

Baca juga :