[PORTAL-ISLAM.ID] Polemik masa jabatan Kepala Desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai mencuat hingga menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Kepala Desa ini bahkan melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran di Gedung DPR RI, Jakarta.
Diketahui, Kepala Desa dapat menjabat selama 6 tahun, berdasarkan Pasal 39 UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kades juga disebutkan mampu menjabat maksimal 3 kali masa jabatan berturut-turut, ataupun tidak secara berturut-turut.
Namun ada satu hal yang unik, ada sejumlah kades yang jabatannya turun-temurun dalam suatu keluarga layaknya politik dinasti.
Tentunya, hal tersebut berdasarkan hasil pemilihan langsung oleh masyarakat.
Berikut ini beberapa desa yang jabatan kadesnya turun-temurun dilansir beragam sumber, Rabu (25/1/2023).
1. Desa Duren, Kabupaten Semarang
Kades Desa Duren Amin Purnomo harus bersaing dengan adiknya sendiri, Wahyudi, dalam Pilkades serentak Kabupaten Semarang pada Oktober 2022.
Amin kemudian menyerahkan jabatannya sebagai Kades Duren kepada sang adik, sebab Wahyudi berhasil meraih suara terbanyak.
Ternyata, Wahyudi juga pernah menjabat sebagai kepala desa pada periode sebelum kepemimpinan Amin.
Secara keseluruhan, 24 Desa di Kabupaten Semarang mengikuti Pilkades serentak tersebut.
Sementara itu, jumlah pendaftar yang mencalonkan diri sebagai kades sebanyak 74 orang.
2. Desa Citangtu, Kabupaten Garut
Sebuah pemandangan unik terjadi di Desa Citangtu, Kabupaten Garut. Jabatan Kepala Desa yang sebelumnya diemban oleh Iya Syahria, diserahkan kepada anaknya sendiri, Barlah.
Proses serah terima jabatan kades antara ayah dan anak lelakinya itu berlangsung pada Agustus 2021, usai proses Pilkades berlangsung. Barlah dipilih langsung oleh rakyat sebagai kades yang baru.
Dalam peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022 silam, Barlah diarak menggunakan kuda oleh masyarakat desa.
Prosesi itu diiringi dengan seni tradisional Sorak Ibra, yang juga menjadi ikon Desa Citangtu. Selama Iya menjabat sebagai Kades, peringatan HUT RI pada tahun tersebut adalah yang paling ramai dan berkesan.
3. Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar
Pada 2013, jabatan Kepala Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang diemban Ruspandi berakhir. Ruspandi memegang jabatan tersebut selama 10 tahun.
Sebelumnya, desa tersebut dikepalai oleh ayahnya, Abd Sattar. Abd Sattar menjadi Kepala Desa Tamberu selama 12 tahun.
Namun, ketika masa jabatan Ruspandi selesai pada Juli 2013 silam, Abd Sattar kembali memangku jabatan sebagai Kades untuk sementara.
Hal ini menuai protes dari warga setempat karena dinilai tidak sesuai dengan aturan dan menyalahi hukum.
4. Desa Bejijong, Kabupaten Mojokerto
Hasil pemilihan Kepala Desa Antar Waktu atau KDAW di Desa Bejijong, Kabupaten Mojokerto yang dilakukan pada 12 Januari 2022, menetapkan Pradana Tera Mardiatna sebagai kepala desa.
Ia adalah putra mantan Kades Bejijong, Teguh Satriyo. Pradana mengaku sangat bersyukur dengan hasil tersebut, dan berkomitmen untuk melanjutkan program pembangunan dari kades terdahulu.
Dalam pemilihan tersebut, Pradana Tera Mardiatna menang usai mengalahkan lawannya, Ismanto. Ia unggul dengan perolehan 45 suara.
5. Desa Payungsari, Kabupaten Ciamis
Aep Ramdan Hidayat terpilih menjadi Kades Payungsari, Kabupaten Ciamis, pada tahun 2018.
Ia terpilih usai mendulang suara paling banyak dalam Pilkades serentak yang dilakukan pada November 2018. Aep menang atas rivalnya, Yoyo Sunaryo, dengan perolehan 1.852 suara.
Bukan hanya itu, terpilih sebagai Kades Payungsari ini juga dianggap Aep sebagai langkah meneruskan jejak sang ayah yang dulu pernah pula menjabat sebagai kepala desa di desa tersebut.
Menjadi kades terpilih, fokus utama Aep adalah pembangunan ekonomi dan infrastruktur jalan sepanjang 2,3 km dengan lebar 3 meter. Ia juga ingin lebih memperhatikan intensif untuk para guru agama. [Okezone]