Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara
Sedikit panduan tentang makanan:
(1) Hukum asal makanan (selain daging sembelihan) itu halal, kecuali ada dalil yang menunjukkan ia haram. Sedangkan daging (hewan sembelihan) hukum asalnya haram, kecuali jika diketahui kehalalannya.
Adapun daging yang beredar di pasar-pasar kaum muslimin, hukum asalnya halal, kecuali ada bukti bahwa penyembelihannya tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Karena ghalabatuzh zhan daging yang beredar di pasar kaum muslimin itu disembelih oleh seorang muslim dan mengikuti kaidah penyembelihan sesuai syariah.
(2) Sertifikat halal dari MUI itu untuk memastikan kehalalan produk yang diberi sertifikat, bukan untuk memastikan keharaman produk yang tidak mendapatkan sertifikat. Artinya, produk yang mendapatkan logo halal MUI kita bisa tenang akan kehalalannya, sedangkan yang tidak mendapatkan logo halal berarti tidak ada keterangan halal atau haramnya, dan kondisinya bisa dikembalikan pada hukum asal.
(3) Non muslim (bahkan termasuk ahli kitab) di zaman sekarang, apalagi di negeri-negeri Barat dan Asia Timur, tidak peduli kehalalan produk mereka. Selama bisa dimakan, akan mereka makan. Dan di era global saat ini, produk-produk makanan dari mereka yang tidak peduli kehalalan tersebut, juga masuk ke negeri ini atau bisa kita dapatkan tanpa kesulitan berarti.
Ditambah produk-produk makanan saat ini, kebanyakan makanan yang punya bahan kompleks, sehingga tidak sesederhana sayur dan lauk yang dimakan orangtua dan kakek nenek kita dulu.
(4) Kehati-hatian dalam memilih makanan, adalah sikap wara' yang mathlub (diperintahkan syariah), selama tidak membuat pelakunya jatuh pada masyaqqah dan menimbulkan dharar bagi diri sendiri atau orang lain.
Berkaca pada poin 3, maka kehati-hatian terhadap produk impor yang belum disertifikasi halal adalah bagian dari kewaraan yang diinginkan oleh syariah.
Wallahu a'lam.
*Catatan: Saya tidak spesifik berbicara tentang es krim Mixue yang sedang ramai dibincangkan.