[PORTAL-ISLAM.ID] SOLO - Penceramah Islam Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kembali menjalani persidangan lanjutan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang digelar di Pengadilan Negeri Solo hari Selasa, 3 Januari 2023.
Gus Nur bersama Bambang Tri ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.
Bambang Tri Mulyono diketahui merupakan penggugat dugaan ijazah palsu milik Presiden RI Jokowi (Jokowi).
Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak pertengahan Oktober 2022.
Saat menjalani persidangan kemarin, Gus Nur mengungkap dirinya sudah dipenjara, tersiksa, dizalimi, walau belum diputus hakim.
Simak video pernyataan Gus Nur: