[PORTAL-ISLAM.ID] Penerbitan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menuai banyak kritik para tokoh nasional.
Presiden Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada beberapa poin alasan mengapa pemerintah menerbitkan Perppu, diantaranya kondisi geopolitik akibat perang antara Rusia dan Ukraina yang menyebabkan krisis ekonomi dunia dan berdampak pada perekonomian Indonesia.
Hal ini ditanggapi ekonom senior UI Faisal Basri.
"Kalau perang Ukraina-Rusia yang belum juga usai benar-benar amat membahayakan perekonomian Indonesia sehingga diterbitkan Perpu, mengapa pembangunan ibu kota baru terus dilanjutkan? Mana sense of crisis atau sense of urgency-nya?" sentil Faisal Basri di akun twitternya @FaisalBasri, Minggu, 1 Januari 2023.
"Konsentrasi pemerintah sepertinya bukan pada rakyatnya... tapi buat kepentingan para Bosnya," komen netizen @blank0429.
Kalau parang Ukraina-Rusia yang belum juga usai benar-benar amat membahayakan perekonomian Indonesia sehingga diterbitkan Perpu, mengapa pembangunan ibu kota baru terus dilanjutkan? Mana sense of crisis atau sense of urgency-nya?
— Faisal Basri (@FaisalBasri) January 1, 2023
Td siang hbis dari IKN Pak.. ternyata masih hutan belantara sebagian besar dan dekat lokasi perkebunan sawit. Trimakasih pic.twitter.com/DMKxzVf5bx
— utama (@screenutama) January 1, 2023
Konsentrasi pemerintah sepertinya bukan pada rakyatnya... tapi buat kepentingan para Bosnya
— 𝔹𝕝𝕒𝕟𝕜! (@blank0429) January 1, 2023