[PORTAL-ISLAM.ID] DULU... Jokowi bilangnya: Pemerintah yang Ajukan UU Ciptaker, Masa Kita Keluarkan Perppu.
SEKARANG...
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Gugurkan Putusan MK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu itu dibuat untuk menjawab putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
"Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan tertanggal 30 Desember 2022," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Alih-alih merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah dinilai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) inkonstitusional, pemerintah memilih jalan pintas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember.
Padahal dulu bilangnya gak akan keluarkan Perppu Ciptaker.
"King of lip service 🤣," komen @As_Firdah.
"Dia udah biasa gak konsisten omongannya," ujar @DImmortha.
"Ya juara emang bapa ini kalau soal balik kebalik 🤪," sentil @iqbalkidd.
Dia udah biasa gak konsisten omongannya.
— Tahta Untuk Rakyat (@DImmortha) January 2, 2023
Ya juara emang bapa ini kalau soal balik kebalik 🤪
— IG : iqbalkidd (@iqbalkidd) January 2, 2023
King of lip service 🤣
— #NegeriParaBedebah (@As_Firdah) January 2, 2023